Siap-siap! Pemkab Kulonprogo Bakal Tindak Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Sanksinya

Triyo Handoko
Triyo Handoko Kamis, 24 Oktober 2024 17:27 WIB
Siap-siap! Pemkab Kulonprogo Bakal Tindak Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Sanksinya

Suasana Satgas KTR dari jajaran Satpol PP Kulonprogo saat melakukan operasi di lingkungan kantor pemerintahan yang diberlakukan larangan merokok, Kamis (24/10/2024).

Harianjogja.com, KULONPROGO–Pemkab Kulonprogo menilai ketaatan penerapan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bumi Binangun mengalami penurunan. Atas pelanggaran yang terjadi, Pemkab akan menindak tegas.

Operasi penegakan Perda KTR itu dilakukan Pemkab Kulonprogo hingga empat bulan ke depan mulai akhir Oktober ini. Ketua Satgas KTR, Sri Budi Utami yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo menerangkan operasi ini berbetuk himbuan, peringatan, hingga sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

BACA JUGA: Peneliti Indef: PP 28/2024 Bakal Pukul Industri Hasil Tembakau Domestik

Sri Budi menjelaskan dalam penegakan Perda KTR ini pihaknya menggandeng Satpol PP Kulonprogo untuk operasi di sejumlah titik seperti rumah sakit, tempat ibadah, fasilitas umum, hingga kantor pemerintahan. "Semua tempat yang masuk dalam KTR kami pantau, himbauan hingga sanksi akan kami lakukan kepada orang yang melanggarnya," terangnya.

Sanksi Perda KTR kepada yang melanggar, jelas Sri Budi, berupa denda yang nilai maksimalnya Rp10 juta hingga pidana penjara tiga bulan. "Hal ini kami ambil supaya kepatuhan atas Perda KTR ini meningkat," ungkapnya.

Penurunan ketaatan atas aturan itu, menurut Sri Budi, terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Hasil survei Satgas KTR menunjukan ketaatan masyarakat atas aturan tersebut terutama banyak ditemukannya puntung rokok di lokasi tanpa rokok tersebut.

Sementara Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto menerangkan sasaran operasi yang dilakukan jajarannya tidak hanya orang yang melanggar larangan merokok di lokasi yang sudah diatur. "Tapi juga iklan rokok yang menyalahi aturan," paparnya.

Selain iklan rokok yang melanggar peraturan, lanjut Rokhgiarto, pihaknya juga menindak penjual rokok juga. "Sementara ini ada dua temuan pelanggaran, yaitu perilaku merokok di tempat yang dilarang dan penjualan rokok yang tak sesuai aturan," ungkapnya.

Dari dua kategori pelanggaran yang ditemukan pada Kamis ini, Rokhgiarto menyebut terdapat 10 orang yang melanggar. "Operasi ini kami lakukan terus ke depan, sehingga kami imbau agar masyarakat mentaatinya dengan baik dan kesadarannya mematuhi aturan juga meningkat," tandansya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online