Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi DPRD
Harianjogja.com, BANTUL—Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul periode 2014-2019 bakal menerima uang jasa pengabdian atau pesangon dengan total sebesar sekitar Rp430 juta. Uang pesangon akan diberikan setelah pelantikan anggota DPRD Periode 2019-2024 pada pertengahan Agustus ini.
Sekretaris DPRD Bantul, Prapto Nugroho mengatakan uang jasa pengabdian diberikan kepada semua anggota DPRD Bantul baik yang terpilih kembali dalam pemilihan legislatif 2019 lalu ataupun tidak, sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang sudah mengabdi sebagai wakil rakyat selama lima tahun. “Istilahnya pesangon,” kata Nugroho, saat ditemui di DPRD Bantul, Senin (5/8/2019).
Prapto mengatakan nominal uang jasa pengabdian tersebut diberikan kepada seluruh anggota DPRD Bantul yang jumlahnya mencapai 45 orang. Nominal yang berbeda, kata dia, diberikan khusus kepada pimpinan Dewan.
Tertinggi adalah Ketua DPRD mendapat enam kali uang representasi atau enam kali Rp2,1 juta (gaji per bulan); tiga orang wakil ketua DPRD menerima enam kali Rp1,6 juta. “Untukanggota sebesar enam kali Rp1,5 juta,” ucap Prapto.
Khusus untuk anggota DPRD Bantul melalui pergantian antar waktu (PAW), imbuh dia, besarannya disesuaikan dengan masa kerja. “Kalau masa kerjanya baru setahun maka besarannya hanya satu kali uang representatisi,” kata Prapto.
Anggota DPRD hasil PAW di Bantul hanya satu orang, yakni Damba Aktivis dari Partai Amanat Nasional. “Jika ditotal mencapai Rp430 jutaan,” ujar Nugroho.
Uang jasa pengabdian tersebut sudah dipersiapkan melalui APBD Murni 2019 melalui pos dana Sekretariat DPRD Bantul. Pemberian uang jasa pengabdian itu juga diklaim Prapto tidak menyalahi aturan karena sudah ada memiliki payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Uang jasa pengabdian akan ditransfer langsung melalui rekening masing-masing anggota Dewan. Selain uang jasa pengabdian, Mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Bantul tersebut mengatakan anggota DPRD periode 2014-2019 juga masih mendapat hak gaji untuk Agustus ini meski jabatannya sudah berakhir per 13 Agustus atau bersamaan dengan pelantikan anggota Dewan anyar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul, Setiya justru menilai uang yang ia terima di akhir masa jabatannya itu bukanlah uang pesangon. Dia mengatakan uang tersebut sejatinya berlabel uang jasa pengabdian. “Jadi bukan uang pesangon, namun jasa pengabdian,” ucap legislator yang dalam pemilu lalu gagal melenggang kembali ke kursi DPRD Bantul tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.