Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA- Hasil penelitian Setara Institute yang menilai 24 produk peraturan daerah (Perda) di DIY dinilai diskriminatif ditanggapi santai oleh Pemda DIY. Selain belum mengetahui hasil penelitian tersebut, Pemda DIY mengklaim jika produk Perda yang dikeluarkan sudah melalui serangkaian proses dan tahapan yang panjang.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menilai ada kemungkinan hasil penelitian tersebut hanya melihat dari satu sisi saja. Penelitian yang dilakukan dinilai tidak melihat beragam aspek secara menyeluruh. Penelitian tidak melihat kepentingan pemerintahan dalam pengaturan, menyusun regulasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
"[Bagaimana konstruksi] hukum dibangun untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketrentraman secara umum dan menyeluruh. Ini yang tidak dilihat," kata Dewo kepada Harian Jogja, Rabu (14/8/2019).
Dia juga tidak mengetahui siapa saja responden yang digunakan untuk penelitian tersebut. Apakah jumlah responden yang diwawancarai juga sudah dapat mewakili masyarakat DIY?. "Kami tidak tahu respondennya apakah responden sudah dapat mewakili masyarakat DIY secara keseluruhan?," tanya dia.
Dewo juga menjelaskan, masuknya Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975 Tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi dalam penelitian tersebut sebagai bagian aturan yang diskriminatif juga tidak berdasar. "Instruksi gubernur itu sudah diuji baik melalui Peradilan PTUN maupun PN baik dari tingkat pertama sampai banding dan hasilnya panjenengan juga sampun mangertos kan. Sudah teruji, itu saja mas pendapat saya," katanya.
Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM DIY Monica Damayanti mengatakan tidak ada produk hukum (Perda dll) di DIY yang dinilai diskriminatif. Kalau pun ada, Kemenkumham DIY pastinya akan melakukan monitoring. Setiap penyusunan rancangan peraturan juga ada aturannya. "Pernah kami lakukan monitoring dan evaluasi, seperti Perda disabilitas di Kota Jogja. Semuanya sekarang mengaju pada HAM," katanya.
Dia menegaskan, tidak ada sama sekali aturan daerah yang berlaku khusus (diskriminatif). Kalaupun ditemukan adanya perda khusus, maka Kemenkum HAM akan turun langsung untuk meluruskan. "Saya jamin itu. Apalagi sebelum disahkan, kami juga terlibat dalam pembahasan seperti dalam naskah akademik dan lainnya," kata Monica.
Disinggung soal Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975, Monica menegaskan jika aturan tersebut tidak melanggar HAM. Bahkan instruksi tersebut sudah diuji di pengadilan. "Instruksi itu merupakan hak ulayat, hak prerogatif Sultan dan tidak melanggar HAM. Itu sudah kami pastikan. Terbukti, Jogja mendapat 12 penghargaan sebagai kota peduli HAM," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
KTM menolak aturan satu motor MotoGP dan memilih mendukung cost cap sebagai opsi menekan biaya tanpa mengurangi aksi balap.
Sebanyak 1.001 pembatik akan membatik bersama di Malioboro pada 3 Oktober 2026. Jalan ditutup pukul 06.00-09.00 WIB.
Nissan menilai produsen Tiongkok menjadi tantangan berat dan menyiapkan strategi biaya menghadapi potensi produksi mobil China di Meksiko.
Jadwal Asian Games 2026 30 September menghadirkan panjat tebing, gulat, tenis, sepak takraw, esports, hingga balap sepeda Indonesia.
Vilmei berencana resign sebagai content creator dan bekerja dari nol untuk mengumpulkan Rp100 juta pertama setelah kasus uang Rp1,2 miliar.