Memprihatinkan, Guru Paud di Gunungkidul Digaji Hanya Rp150.000 Sebulan

Rahmat Jiwandono
Rahmat Jiwandono Kamis, 15 Agustus 2019 20:57 WIB
Memprihatinkan, Guru Paud di Gunungkidul Digaji Hanya Rp150.000 Sebulan

Guru-guru PAUD mendapatkan Sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika di Kantor DPD DIY, belum lama ini./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Kabupaten Gunungkidul masih memprihatinkan. Gaji yang diperoleh para guru Paud setiap bulannya hanya Rp150.000 sampai Rp200.00, jauh dari standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) ada 618 lembaga Paud di Bumi Handayani.

Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid, mengatakan kesejahteraan guru Paud di Gunungkidul belum maksimal. Jajarannya hanya bisa memberikan insentif untuk mereka yang bersumber dari APBD namun terbatas.

"Perlu partisipasi masyarakat dan dana APBDes bisa dialokasikan untuk menyejahterakan guru Paud," ujarnya, Kamis (15/8/2019).

Menurut dia, anggaran menjadi kendala ihwal kesejahteraan guru. "Seharusnya upah yang layak untuk guru Paud setara UMR," kata Bahron.

Kepala Seksi (Kasi) Paud dan Pendidikan Non Formal, Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Heru Pranowo mengungkapkan kini jumlah guru Paud yang digaji dari APBD berjumlah 600 orang. Sementara untuk yang digaji dari APBN 550 guru.

"Untuk yang digaji APBN paling tidak sudah mengajar selama delapan tahun dan kriterianya sudah lulus S1," jelasnya.

Sedangkan yang digaji melalui dana APBD harus mengabdi minimal dua tahun. Bagi guru Paud yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1, digaji sesuai dengan kemampuan APBDes.

Lebih lanjut ia menyatakan, jumlah lembaga Paud di Kabupaten Gunungkidul setiap tahunnya semakin berkurang. Hal tersebut disebabkan oleh jumlah siswa Paud yang memang menurun setiap tahunnya. Kelas Paud dibagi menjadi tiga jenis antara lain Satuan Paud Sejenis (SPS), taman penitipan anak, dan kelompok bermain.

"SPS adalah kelanjutan dari posyandu balita yang memiliki siswa dengan usia dua hingga tiga tahun," imbuh dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online