Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Ilustrasi korupsi/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengusulkan pemecatan jaksa tersangka penerima suap Eka Safitra (ESF) Jaksa Fungsional yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jogja.
Pengajuan Surat Pemberhentian ESF dengan tidak hormat, kata Kepala Kejati DIY Erbagtyo Rohan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung setelah oknum jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Surat sudah dikirim, tapi belum direspon oleh Kejagung. Baru kemarin dikirim," katanya kepada wartawan di Kepatihan, Jogja, Kamis (22/8/2019).
Surat yang dikirim tersebut berisi permohonan pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri, ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Jogja. Dijelaskan Rohan, Kejaksaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) mengenai sanksi terhadap jaksa yang melanggar hukum. Termasuk juga untuk ESF, apalagi oknum jaksa tersebut oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konteks ini, Kejati juga masih menunggu keputusan dari Kejagung untuk pemberhentian sebagai ASN. "Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk permohonan pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian sementara. Prosesnya sesuai mekanisme diajukan ke Kejagung," katanya.
Seperti diberitakan, jaksa Eka Safitra merupakan bagian dari tim pengawal pelaksanaan lelang proyek saluran air hujan senilai Rp10 miliar di Kota Jogja. Kenyataannya, anggota TP4D yang harusnya mengawal proyek agar tak menyalahi aturna itu justru membantu memuluskan kontraktor agar memenangkan lelang proyek dengan cara melanggar aturan. Atas praktik haram tersebut, Eka menerima suap senilai ratusan juta dari kontraktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
99 Asmaul Husna lengkap dengan arti dan cara meneladaninya dalam kehidupan sehari-hari sebagai refleksi untuk memperbaiki perilaku.
Ibu-ibu Jogja kembali menggelar aksi pukul panci dari Tugu ke UGM, menyoroti 43 ribu korban keracunan MBG dan kebijakan pemerintah.
JJLS Kelok 23 segera diuji coba. Waktu tempuh Kretek-Girijati dipangkas dari sekitar 30 menit menjadi 7,5 menit.
BMKG mencatat gempa susulan Flores M7,7 mencapai 13.863 kali hingga Rabu pagi, dengan magnitudo terbesar 6,2.
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.