Produksi Ikan Turun Drastis, Nelayan Gunungkidul Pilih Tangkap Benur
Hasil tangkapan ikan di Gunungkidul turun drastis hingga 47% pada 2025. Cuaca ekstrem dan peralihan nelayan ke benur jadi penyebab utama.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Anggota DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab segera menyelesaikan draf review Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dibutuhkan untuk penyesuaian tata ruang terkini di Bumi Handayani.
Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan review RTRW sangat penting karena denahnya terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. Terlebih, peraturan dibuat sejak 2011 sehingga keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Saat ini masih proses di Pemkab. Harapannya segera diselesaikan sehingga bisa dibahas bersama-sama dengan Dewan,” kata Ari, Jumat (13/9/2019).
Menurut dia, di dalam perubahan RTRW banyak yang harus dibahas mulai dari kawasan karts Gunungsewu yang kembali masuk dalam jaringan UNESCO Global Geopark. Dengan status ini harus ada kejelasan berkait dengan kawasan konservasi maupun kawasan yang diperbolehkan untuk pertambangan. “Ini yang harus dipastikan sehingga tidak menimbulkan masalah di kelak kemudian hari,” katanya.
Ari menambahkan keberadaan RTRW mencakup seluruh aspek tata ruang. Selain masalah kawasan karst, banyak yang harus dibahas mulai dari kawasan pertanian, perindustrian hingga masalah lain yang menyangkut tata ruang dan kewilayahan. “Sebelum draf selesai, maka upaya review belum bisa dilakukan. Untuk saat ini Dewan masih menunggu penyelesaian draf,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Fakhrudin, mengatakan dari sisi perkembangan penyusunan draf perubahan sudah mencapai 50%. Menurut dia di dalam penyusunan draf perubahan banyak tahapan yang harus dilalui. Selain usulan perubahan berkaitan dengan tata ruang, di dalam prosesnya membutuhkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) hingga persetujuan dari Pemda DIY dan Pemerintah Pusat. “Untuk BIG sudah ada. Selanjutnya nanti diserahkan ke Pemda DIY dan setelah rekomendasi turun akan dikirim ke Pusat,” ungkapnya.
Fakhrudin mengatakan untuk tahun ini Dispertaru fokus menyelesaikan draf perubahan. Adapun pembahasan dengan DPRD Gunungkidul baru dilaksanakan di 2020. “Tidak masuk skala prioritas di 2019 karena pembahasan baru dilakukan di tahun depan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil tangkapan ikan di Gunungkidul turun drastis hingga 47% pada 2025. Cuaca ekstrem dan peralihan nelayan ke benur jadi penyebab utama.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.