KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ketua Ikadin Jogja, Ariyanto./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, SLEMAN- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jogja tengah mempersiapkan uji materi atau judicial review UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR.
Ketua Ikadin Jogja, Ariyanto, mengatakan lembaganya tengah meminta masukan dari sejumlah elemen masyarakat sipil untuk mengkaji pasal-pasal di dalam revisi UU KPK yang dianggap bermasalah. Masukan elemen masyarakat disampaikan melalui diskusi publik dengan mengundang organisasi bantuan hukum, organisasi advokat, fakultas hukum dari seluruh kampus di DIY, praktisi hukum, dan akademisi lainnya.
"Dari hasil diskusi publik ini, kami ingin ada pernyataan sikap, termasuk soal judicial review yang nantinya akan dibawa sebagai usulan dalam agenda rapimnas [rapat pimpinan nasional] Ikadin," kata Ariyanto, Sabtu (21/9/2019).
Sebelumnya, Ikadin Jogja juga telah mendorong upaya judicial review terhadap revisi UU KPK. Namun, usulan itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada pengurus pusat sembari menunggu UU anyar itu ditandatangani oleh Presiden.
Adapun, salah satu poin revisi UU KPK yang disoroti Ikadin berkaitan dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK. Ikadin mempertanyakan sifat dan kedudukan Dewan Pengawas tersebut. Persoalan lain menyangkut kewenangan penyadapan yang dalam ketentuan revisi disebutkan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Namun demikian, tidak semua revisi pasal UU KPK ditolak. Poin menyangkut kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara korupsi, menurutnya perlu diakomodasi. Pada UU KPK sebelum revisi, lembaga antirasuah itu tidak berwenang mengeluarkan SP3. "Kami setuju adanya SP3 karena itu adalah hak," ungkap Ariyanto.
Ariyanto juga menyoroti perihal mekanisme penegakan hukum di tubuh KPK yang selama ini dipandang mengedepankan kuantitas perkara, bukan kualitas.
Beberapa kasus yang ditangani KPK, lanjut Ariyanto, hanya seputar pada nominal kerugian ratusan juta rupiah. Hal itu dinilainya tidak imbang dengan biaya yang dianggarkan untuk menangani satu perkara korupsi.
Tak hanya itu, kritik juga Ariyanto lontarkan agar ke depan KPK dapat menempatkan posisi sebagai lembaga supervisi.
"Hal tersebut juga berarti KPK mendorong lembaga di tingkat bawah untuk bekerja dalam penanganan kasus korupsi, dan bukan justru mengesankan one man show," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
SPMB Sleman 2026 hanya membuka jalur afirmasi untuk pemegang KKM. Simak pembagian kuota dan syarat lengkapnya
BTS akan konser di Jakarta Desember 2026. Simak jadwal, harga tiket, dan cara beli presale hingga general sale.
Pemda DIY pastikan stok hewan kurban aman jelang Iduladha 1447 H, harga terkendali dan inflasi tetap stabil.
Borneo FC hancurkan Malut United 7-1 di laga terakhir Liga 1 2026, namun Persib tetap juara karena unggul head to head.
Persib Bandung juara Super League 2025/2026 usai unggul head to head atas Borneo FC. Simak klasemen akhir dan tim terdegradasi.