HUT Kota Jogja ke-270, Maswil Rilis Lagu Kamu itu Jogja Istimewa, Begini Liriknya
HUT Kota Jogja ke-270, Maswil merilis lagu Kamu itu Jogja Istimewa sekaligus mengajak berbagi dan bernyanyi bersama anak-anak di panti.
Ilustrasi Pemda DIY./Harian Jogja-Kusnul Isti Qomah
Harianjogja.com, JOGJA—Proses penetapan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY tinggal menunggu keputusan Presiden. Hasil rekomendasi dari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) sudah turun.
Sekda DIY, Gatot Saptadi, mengatakan penetapan sekda yang baru tinggal menunggu sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. "Soal calon sekda masih diproses, sudah sampai ke Kemendagri bahkan hasil rekomendasi dari KASN juga sudah turun," kata Gatot, Minggu (22/9).
Rekomendasi dari KASN, kata Gatot, terkait usulan calon sekda yang diajukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X kepada Presiden. Ketiga nama tersebut meliputi Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono; Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji; dan Asekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Tavip Agus Rayanto. "Sekarang [surat] sudah ada di Kemendagri dan segera dibawa ke sidang TPA. Setelah itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo," katanya.
Gatot berharap ketetapan Sekda DIY yang baru bisa dilakukan sebelum dia pensiun dan tidak menunggu Presiden baru dilantik pada 20 Oktober 2019. "Saya hanya bisa berharap kalau bisa sebelum saya pensiun. Mudah-mudahan bisa disahkan bulan ini. Sidang TPA dijadwalkan setiap bulan. Semoga bisa ikut sidang bulan ini," katanya.
Kalaupun hasil rekomendasi ketiga calon sekda yang dibahas pada sidang TPA belum bisa ditetapkan pada September, hal itu juga tidak akan menimbulkan persoalan. Alasannya, Kemendagri pasti menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Sekda DIY. "Kalau belum ada sekda defenitif, pasti sudah disiapkan Plt Sekda DIY. Jadi roda pemerintahan tidak terganggu," katanya.
Sebelumnya, Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) DIY menyampaikan penetapan ketiga nama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No.821/11660/Pansel JTP Madya DIY/2019. Berdasarkan surat tersebut, ketiga nama tersebut berhak untuk diajukan ke sidang TPA. "Keputusan tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Tim pansel, katanya, sudah mengirimkan ketiga nama tersebut ke Kemendagri sebelum diputuskan dalam Sidang TPA oleh Presiden melalui Keppres. "Tugas Sekda DIY jauh lebih kompleks mengingat status Keistimewaan DIY. Keberadaan Sultan yang juga Gubernur tak bisa dipukul rata perlakuannya dengan daerah lain. DIY istimewa, jadi sekdanya juga harus istimewa,” ujar Bima.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, berharap pengisian jabatan sekda definitif bisa segera dilaksanakan. Sultan tetap menyerahkan proses tersebut kepada pansel dan sidang TPA. "Kalau pengumuman resminya belum ada, jadi ditunggu saja. Kalau secara pribadi, lebih cepat lebih baik. Tapi semua itu saya serahkan sepenuhnya ke Pusat," kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
HUT Kota Jogja ke-270, Maswil merilis lagu Kamu itu Jogja Istimewa sekaligus mengajak berbagi dan bernyanyi bersama anak-anak di panti.
KRL Palur-Jogja menyediakan 12 perjalanan pada Selasa, 3 November 2026. Simak jadwal keberangkatan dari 13 stasiun pemberhentian.
Simak informasi SIM Keliling Bantul Selasa 3 November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Simak jadwal perpanjangan SIM Sleman November 2026 melalui MPP, SIM Keliling malam di SCH, SIMMADE, dan Satpas beserta syaratnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 3 November 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.