Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Empat tersangka pembacokan yang mengakibatkan tewsnya Egy Hermawan ditetapkan tersangka, Selasa (24/9/2019)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA- Polresta Jogja telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan Egy Hermawan, pelajar SMK 3 Jogja tewas pada Minggu (22/9/2019) lalu. Keempat tersangka ini adalah WH, NMA, PSP dan LK.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Armaini, mengatakan keempat tersangka ini merupakan eksekutor dalam penganiyayaan itu. "Keempatnya memiliki peran penting, mereka duduk membonceng dan menjadi pelaku utama," ujarnya, Selasa (24/9/2019).
Ia menjelaskan WH, pelajar 16 tahun, merupakan pelaku yang membawa dan menebaskan celurit ke badan Egy. Setelah membacok, ia membuang celuritnya ke sungai untuk menghilangkan barang bukti. Ia sendiri mengakui membawa celuritnya dari rumah untuk berjaga-jaga.
Lalu NMA, pelajar 18 tahun, dalam kejadian ini berperan memberi komando kepada kawan-kawannya untuk mengejar dan menyerang Egy. Sedangkan PSP dan LK, masing-masing berusia 17 tahun, berperan memukul dan menendangi Egy.
Dua pelaku lain yakni SPM dan RD, masing-masing pelajar berusia 16 tahun, masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara empat pelaku lain masih belum diamankan. "Tapi mereka sebatas jongki, eksekutornya empat tersangka tadi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.