8 SPPG di Gunungkidul Belum Beroperasi, Ribuan Siswa Tunggu MBG
Sebanyak delapan SPPG di Gunungkidul belum beroperasi sehingga ribuan siswa masih menunggu penyaluran Program Makan Bergizi Gratis.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sejumlah kepala desa di Gunungkidul yakin terhindar dari sanksi penundaan pencairan dana desa di 2020. Optimisme itu muncul karena penyerapan bisa maksimal dengan target paling sedikit 90% dari total anggaran yang diberikan.
Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto, mengatakan jajarannya sudah mencairkan dana desa termin ketiga. Rencananya dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan kegiatan yang telah direncanakan sejak awal tahun. “Selain untuk program infrastruktur ada kegiatan pemberdayaan masyarakat,” katanya, Kamis (26/9/2019). Sama seperti pelaksanaan tahun sebelumnya, Didik optimistis penyerapan dana desa di Desa Bendung dapat optimal.
Tahun ini Desa Bendung mendapatkan pagu dana desa sebesar Rp856 juta. Adapun keyakinan bisa terhindar dari sanksi tidak lepas dari penyerapan anggaran dana desa termin pertama dan kedua yang mencapai 90%, baik dari sisi fisik maupun pemberdayaan masyarakat. “Termin ketiga hanya 40 persen dari total keseluruhan anggaran. Kami optimistis penyerapan dana desa secara akumulasi tahun ini bisa lebih dari 90 persen,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Desa Pucung, Kecamatan Girisubo, Bambang Untoro. Menurut dia, dana desa termin ketiga sudah dicairkan. Rencananya kegiatan tersebut digunakan untuk sejumlah perbaikan fasilitas seperti talut, jalan hingga pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. “Total dana desa tahun ini sekitar Rp800 juta,” kata Bambang.
Bambang menyatakan penyerapan dana desa tahun ini dapat maksimal karena sebagian kegiatan khususnya menyangkut pembangunan infrastruktur sudah selesai dan tinggal pembayaran. “Tidak ada masalah dan kami yakin tidak terkena sanksi karena tinggal pembayaran dan melaksanaan sisa kegiatan yang belum terlaksana,” tuturnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan sesuai aturan penyerapan dana desa setiap tahunnya minimal harus 75%. Apabila penyerapan kurang, maka desa bisa dikenakan sanksi.
Meski demikian, dia memastikan di Gunungkidul belum ada desa yang terkena sanksi karena rata-rata penyerapan di atas syarat minimal tersebut. “Sebagai contoh tahun lalu penyerapan mencapai 95 persen. Jika persentase ini dipertahankan maka desa di Gunungkidul lepas dari sanksi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak delapan SPPG di Gunungkidul belum beroperasi sehingga ribuan siswa masih menunggu penyaluran Program Makan Bergizi Gratis.
Thom Haye tampil gemilang dengan tiga assist saat Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Piala AFF 2026. Ia kini memimpin daftar top assist
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia
JLR mengonfirmasi Land Rover Discovery Sport akan berhenti diproduksi pada Desember 2026 setelah 11 tahun beredar. Regulasi baru Uni Eropa dan penurunan penjual
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.
WhatsApp Web tidak bisa dibuka, gagal login, atau pesan tidak terkirim? Simak tujuh cara mudah mengatasi WhatsApp Web error agar kembali normal.