Nasabah Bersaldo Jumbo di DIY Bertambah
LPS catat simpanan besar DIY capai Rp15,95 triliun, namun kredit melambat akibat rendahnya permintaan.
Petugas Satpol PP DIY membongkar paksa reklame raksasa di Jalan Magelang, Selasa (2/7) malam lalu./Istimewa-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Mulai bulan depan personel satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) yang ada di kabupaten/kota diberikan kewenangan penuh untuk menertibkan pelanggaran pemasangan reklame di bahu jalan. Selama ini upaya tersebut hanya dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan kewenangan itu menyusul terbitnya Instruksi Gubernur DIY No.4/2019 tentang Bulan Tertib Jalan. Dalam lembar instruksi tersebut, semua anasir di kabupaten/kota, mulai dari perangkat kecamatan hingga desa digerakkan untuk turut mendukung terwujudnya tertib jalan di DIY. “Salah satu yang berperan penting nantinya adalah personel satlinmas,” kata Noviar kepada Harianjogja.com, Rabu (23/10/2019).
Terkait dengan Bulan Tertib Jalan, rencananya secara resmi akan mulai dicanangkan pada 13 November mendatang. Pencanangan itu, kata dia, akan ditandai dengan aksi penertiban media reklame yang pemasangannya melanggar aturan.
“Media iklan yang kami sasar nantinya adalah banner, spanduk, dan rontek yang ada di bahu jalan, melintangi jalan, dan juga yang dipasang di tiang-tiang listrik, rambu jalan, dan pepohonan,” kata dia.
Secara keseluruhan dalam Instruksi Gubernur No.4 itu ada tujuh poin pelanggaran fungsi ruang milik jalan yang bakal ditertibkan, di antaranya reklame, parkir, dan pedagang kaki lima. Untuk saat ini penertiban yang digalakkan secara serempak baru reklame, sedangkan untuk poin lainnya, diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.
Alasan pemilihan reklame menjadi sasaran utama, kata dia, lantaran persoalan tersebut kini tengah jadi sorotan di DIY. Persoalan sampah visual, terutama yang dipicu oleh reklame liar dan ilegal di DIY dinilai sudah sangat akut. “Berdasarkan data kami [2018] ada ribuan reklame ilegal di sepanjang jalan provinsi dan jalan nasional. Kebanyakan ada di jalan nasional,” ucap Noviar.
Bahkan sepanjang tahun ini, imbuh dia, ada ratusan reklame ilegal baru yang terpasang di jalan provinsi. Dari jumlah itu, sudah ada 10 unit yang dibongkar paksa oleh Satpol PP DIY, sedangkan sisanya hanya digeser oleh pemilik reklame agar tak lagi melanggar ruang milik jalan yang diatur dalam Perda DIY No.6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
LPS catat simpanan besar DIY capai Rp15,95 triliun, namun kredit melambat akibat rendahnya permintaan.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.