Terungkap! Dugaan Kekerasan Seksual 9 Tahun oleh Ayah di Sukoharjo
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Kepala BNNK Jogja AKBP Khamdani menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan LAP, tersangka penyalahgunaan narkotika, saat jumpa pers di Kantor BNNK Jogja, Kamis (24/10/2019)./Rofik Syarif G.P
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang warga Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Jogja, berinisal LAP, 37, ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jogja. LAP ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,16 gram.
Kepala BNNK Jogja AKBP Khamdani mengatakan LAP ditangkap di Jalan Bimo Kunting, Demangan, Selasa (1/10/2019) lalu sekitar pukul 23.08. Penangkapan LAP dilakukan oleh petugas BNNK Jogja dibantu oleh tim dari BNNP DIY.
Setelah menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah Demangan, tim BNNK Jogja segera turun ke lapangan. Hasilnya, LAP pun dicokok petugas.
Setelah ditangkap, tersangka lantas dites urin. Dari hasil tes urin, ternyata tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. “Ternyata tersangka LAP adalah residivis kasus narkotika sebanyak tiga kali pada 2012, 2015 dan 2016,” ucap Khamdani saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNK Jogja, Kamis (24/10/2019).
Saat menggeledah rumah LAP, imbuh Khamdani, petugas menemukan sabu-sabu seberat total 2,16 gram yang disimpan dalam tiga paket di satu wadah bulat berwarna hitam. Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa satu bendel plastik bening yang biasa dipakai untuk paket sabu-sabu; seperangkat bong (alat hisap) sabu; satu gulung aluminium foil; tiga buah bandul timbangan, sebuah buku agenda berisi rekap data transaksi, sebuah buku tabungan, dua keping kartu ATM; serta dua unit ponsel.
Berdasarkan keterangan LAP, barang haram itu dibeli LAP dari seseorang berinisial K yang hingga kini masih dalam perburuan petugas. Modus transaksinya, imbuh Khamdani, setelah LAP membayar kepada K via transfer, barulah sabu-sabu itu dikirim oleh K sesuai alamat yang diberikan oleh LAP. “Sebelum ditangkap, LAP membeli sabu-sabu seberat lima gram dari K. Sabu-sabu yang kami temukan di kamar LAP, itu hanya sisanya. Cukup banyak itu sisanya, kami menduga LAP tidak memakainya sendiri. Inilah yang masih kami kembangkan,” ucap dia.
Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1A dengan hukuman pidana paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.
Tabrakan kereta barang dan bus di Bangkok, Thailand, menewaskan delapan orang dan melukai 32 korban di dekat Stasiun Makkasan.