Advertisement
Mulai November, Semua Unsur di Kabupaten/Kota Berwenang Tertibkan Ruang Milik Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mulai bulan depan personel satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) yang ada di kabupaten/kota diberikan kewenangan penuh untuk menertibkan pelanggaran pemasangan reklame di bahu jalan. Selama ini upaya tersebut hanya dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan kewenangan itu menyusul terbitnya Instruksi Gubernur DIY No.4/2019 tentang Bulan Tertib Jalan. Dalam lembar instruksi tersebut, semua anasir di kabupaten/kota, mulai dari perangkat kecamatan hingga desa digerakkan untuk turut mendukung terwujudnya tertib jalan di DIY. “Salah satu yang berperan penting nantinya adalah personel satlinmas,” kata Noviar kepada Harianjogja.com, Rabu (23/10/2019).
Advertisement
Terkait dengan Bulan Tertib Jalan, rencananya secara resmi akan mulai dicanangkan pada 13 November mendatang. Pencanangan itu, kata dia, akan ditandai dengan aksi penertiban media reklame yang pemasangannya melanggar aturan.
“Media iklan yang kami sasar nantinya adalah banner, spanduk, dan rontek yang ada di bahu jalan, melintangi jalan, dan juga yang dipasang di tiang-tiang listrik, rambu jalan, dan pepohonan,” kata dia.
Secara keseluruhan dalam Instruksi Gubernur No.4 itu ada tujuh poin pelanggaran fungsi ruang milik jalan yang bakal ditertibkan, di antaranya reklame, parkir, dan pedagang kaki lima. Untuk saat ini penertiban yang digalakkan secara serempak baru reklame, sedangkan untuk poin lainnya, diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.
Alasan pemilihan reklame menjadi sasaran utama, kata dia, lantaran persoalan tersebut kini tengah jadi sorotan di DIY. Persoalan sampah visual, terutama yang dipicu oleh reklame liar dan ilegal di DIY dinilai sudah sangat akut. “Berdasarkan data kami [2018] ada ribuan reklame ilegal di sepanjang jalan provinsi dan jalan nasional. Kebanyakan ada di jalan nasional,” ucap Noviar.
Bahkan sepanjang tahun ini, imbuh dia, ada ratusan reklame ilegal baru yang terpasang di jalan provinsi. Dari jumlah itu, sudah ada 10 unit yang dibongkar paksa oleh Satpol PP DIY, sedangkan sisanya hanya digeser oleh pemilik reklame agar tak lagi melanggar ruang milik jalan yang diatur dalam Perda DIY No.6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi
- Jaringan Omah Jaga Warga di Gunungkidul Akan Terus Diperluas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement