Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
TPR Induk Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul./Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Dinas Pariwisata Bantul memastikan tidak ada pungutan liar di kawasan wisata Parangtritis. Pihaknya tidak mengetahui pasti yang dikeluhkan oleh warga maupun warganet melalui media sosial.
Kwintarto memastikan retribusi masuk Parangtritis hanya satu pintu dan dikelola oleh Dinas Pariwisata, “Dinas hanya menarik retribusi satu kali,” kata Kwintarto, Jumat (15/11/2019).
Kemungkinan yang dimaksud warganet membayar lebih dari satu kali, kata Kwintarto, adalah membayar parkir dan spot wisata yang dikelola oleh masyarakat, seperti area swafoto taman bunga dan kolam renang.
Terhadap hal tersebut, Kwintarto mengaku tidak memiliki kewenangan karena kewenangan instansi lain dan masyarakat. Untuk retribusi parkir di Parangtritis sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Kendati demikian Kwintarto menilai sejauh ini spot wisata yang dikelola masyarakat masih dalam tarap wajar.
“Taman bunga itu ada pemiliknya, ketika ada wisatawan ingin berfoto karena merasa bagus kemudian pemiliknya minta jasa bayaran itu kan atas kesepakatan kedua pihak,” kata Kwintato.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Chip AI Nvidia Jetson Orin ditemukan pada sisa rudal Rusia S-71M. GUR menduga komponen itu terkait kemampuan otonom rudal.
Polri mengirim 21 personel SAR, 10 anjing K-9, logistik 2,5 ton, dan Wi-Fi portable untuk membantu pencarian korban gempa NTT.
Hacker Iran diduga menyerang puluhan fasilitas air AS. Serangan mengganggu operasional dan mengekspos kerentanan sistem air.
DPRD DIY mendesak sanksi tegas hingga pencabutan izin SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan MBG. Sebanyak 415 dari 424 SPPG telah ber-SLHS.
Dana Transfer ke Daerah atau TKD 2027 mencapai Rp735 triliun, naik Rp42 triliun, tetapi masih 20,1% di bawah alokasi 2025.