Advertisement

Seusai Kasus Pungli Terungkap, Objek Wisata Kaliadem Diawasi Rutin

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 14 November 2019 - 02:57 WIB
Nina Atmasari
Seusai Kasus Pungli Terungkap, Objek Wisata Kaliadem Diawasi Rutin Jip melewati Gerbang Kawasan Wisata Kaliadem setelah sebelumnya mengunjungi beberapa objek wisata di Kawasan Wisata Kaliadem pada (15/6/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Pasca 16 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Objek Wisata Kaliadem diamankan Polsek Cangkringan, polisi akan secara rutin lakukan pengawasan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, diamankannya 16 orang pelaku pungli di Kaliadem harus menjadi pembelajaran bagi instansi maupun masyarakat karena menurutnya, masyarakat sudah banyak mengeluh baik di media sosial ataupun mengeluh melalui sarana yang difasilitasi instansi.

Advertisement

Pada Minggu (10/11/2019) lalu, Polsek Cangkringan mengamankan 16 orang pelaku pungli di Objek Wisata Kaliadem. Polisi bahkan menyamar menjadi wisawatan untuk menggali informasi pungli tersebut.

Hasilnya, dalam penyamaran itu, anggota Polsek Cangkringan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi dan dipaksa untuk menggunakan jasa pemandu ojek menuju Bunker Kaliadem dengan membayar Rp60.000.

"Ke depan, tentu dengan peristiwa polisi akan melakukan pengawasan secara rutin. Baik sidak atau penyamaran seperti yang kemarin dilakukan oleh Polsek Cangkringan," ujar mantan Kapolres Sleman itu pada Rabu (13/11/2019).

Menurut Yuli, tindakan para pelaku pungli di Kaliadem sudah barang tentu salah. Wisatawan diperbolehkan untuk memakai kendaraanya sendiri baik kendaraan roda dua maupun empat menuju wisata tujuan Bunker Kaliadem karena jalan masih memungkinkan dilalui.

"Apalagi kalau ada isu pungutan itu untuk bayar ke polisi jelas tidak benar. Polisi tidak sama sekali melarang wisatawan memakai kendaraan ke atas [Bunker Kaliadem]," tutur Yuli. Kecuali menurutnya, apabila ada situasi lalu lintas di objek wisata yang ramai, polisi harus lakukan pengaturan.

Ia mengimbau apabila masyarakat merasa ditarik pungli, bisa lapor melalui berbagai fasilitas yang sudah ada, baik Pemkab Sleman maupun kepolisian. "Pemkab ada Lapor Sleman, di Polda ada Saber Pungli. Di inspektorat juga ada," ungkap Yuli.

Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono mengatakan, ke-16 orang yang pada Minggu (10/11/2019) kemarin diamankan tidak diproses hukum. Kesemuanya hanya diberi pembinaan dan disuruh untuk menandatangani surat bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ke depan kalau masih lakukan pungli, kami tidak segan-segan untuk memberikan hukuman yang lebih berat lagi," terang Samiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement