Advertisement
Ada Dugaan Pungli Rp30.000 di Wisata Kaliadem, Wisatawan Mengeluh
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Adanya aksi yang diduga pungutan liar (pungli) saat hendak memasuki Kawasan wisata Kaliadem dikeluhkan wisatawan. Wisatawan yang hendak mengunjungi lokasi tersebut diminta membayar kepada oknum dengan dalih sebagai jasa pemandu wisata.
Salah seorang wisatawan asal Magelang, Hilmi, mengatakan pada Senin (10/6/2019), ia mengunjungi kawasan wisata Kaliadem, namun, saat masuk ke kawasan wisata dan tiba di pos sekitar wilayah Kaliadem, ia diminta untuk membayar kepada seorang oknum dengan alasan sebagai jasa pemandu. “Kalau pungutan di gerbang resmi Kaliadem masih oke, karena ada cap dari Dinas di karcisnya, yang ini kan di karcisnya tidak ada cap dari Dinas,” kata Hilmi saat dikonfirmasi Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Ia mengaku telah beberapa kali mengunjungi kawasan wisata kaliadem, namun, baru kali ia diminta untuk membayar jasa pemandu sebesar Rp30.000 tersebut.”Gak guna memandunya, karena bawa motor sendiri-sendiri dan sampai parkiran saya ditinggal oleh orangnya. Semoga ini ada tindaklanjut dari pihak-pihak yang terkait,” ucap dia.
Salah seorang warga Dusun Pangukrejo, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Fajar Radite, mengatakan, jika praktik pungutan tersebut telah berlangsung sejak lama. “Itu oknum yang melakukan praktik satu orang, dari dulu memang hanya dia-dia saja,” ujar dia.
Menurutnya, adanya tindakan tersebut tentu berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan ke kawasan wisata kaliadem.
“Apalagi kalau nanti wisatawannya kapok untuk berkunjung lagi. Memang oknum itu orangnya keras, sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak-pihak terkait,” ujar dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, Sudarningsih, mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, untuk menentukan apakah peristiwa tersebut masuk pungli atau tidak.
“Kami sudah cek ke lapangan, mereka itu beralasan ada dasar hukumnya yakni peraturan desa (perdes). Tetapi setelah kami klarifikasi dengan perangkat desa, disampaikan harusnya peraturan tersebut, cuma mau membatasi kendaraan yang naik, karena kapasitas parkirnya terbatas dan untuk menambah perekonomian masyarakat,” ucap dia.
Ia mengatakan, jika memang ada dasar peraturannya, maka pungutan tersebut bukan masuk dalam ranah pungli.
“Tapi kami belum mengecek sejauh mana besaran tarifnya dalam Perdes tersebut. Hari ini kami koordinasikan dengan instansi terkait lainnya, dan juga apakah peraturan desanya memang sudah sesuai dengan mekanisme,” ucap dia.
Selama ini, kata dia, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada penyedia jasa wisata di Kaliadem untuk tidak melakukan pemungutan jika tidak ada dasar hukumnya.
“Kami juga akan panggil perangkat desa untuk meminta kejelasan siapa oknum yang melakukan itu,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement