Advertisement
Ada Pungli Wisata di Kaliadem, Begini Penjelasan Pemerintah Desa

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Umbulharjo, Cangkringan, Sleman mengklaim telah berupaya untuk mencegah agar tidak terjadi praktik pungutan liar (pungli) di Kawasan Wisata Kaliadem dengan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) di tahun 2017.
Kepala Desa Umbulharjo, Suyatmi menjelaskan Perdes tersebut merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada sektor pariwisata.
Advertisement
“Juga agar wisatawan yang berkunjung diatur sehingga dapat berwisata dengan aman. Jadi perdes itu ingin melindungi masyarakat yang mencari ekonomi berdasarkan peraturan yang ada. Kami berharap Perdes tersebut jangan disalahgunakan,” kata dia, Rabu (12/6/2019).
Lebih lanjut, kata dia, di dalam Perdes tersebut, tidak mengatur tentang retribusi tambahan. Pihaknya, kata dia, bekerja sama dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman hanya mengeluarkan retribusi resmi senilai Rp2.000-Rp3.000 untuk masuk ke kawasan wisata Kaliadem.
“Saya belum cek dan belum koordinasi lebih lanjut terkait peristiwa yang kemarin. Namun yang kami terbitkan resmi itu yang bekerjasama dengan Dispar, kami tidak menerbitkan retribusi selain itu,” kata dia.
Selain itu, kata dia, dari sekian banyak aturan yang termuat dalam Perdes tersebut, baru satu aturan yang diterapkan.
“Yang berlaku baru batas akhir pengunjung. Jadi dari sekian banyak, baru satu itu yang kami terapkan, yakni tentang batas akhir pengunjung,” kata dia.
Disinggung mengenai kejadian dugaan pungli yang sudah berulang, ia mengatakan perlunya pengawasan antara pemerintah dengan masyarakat.
“Jadi bareng-bareng. Sesama masyarakat saling mengawasi dan saling mengingatkan jika ada langkah yang tidak sesuai dengan aturan. Tapi ketika ada kejadian seperti ini, kami selalu koordinasi dengan instansi terkait. Desa hanya mengingatkan, kalau penindakan itu ada tugasnya sendiri,” kata dia.
Ia menduga, kejadian tersebut terjadi akibat salah paham antara wisatawan dan pelaku pariwisata.
“Kalau posting di media sosial hak masyarakat, tapi kalau posting itu harapannya yang sudah fix. Ibarat negosiasi, dia belum menerima penjelasan oleh warga saya. Hal-hal seperti itu bisa diselesaikan secara baik-baik,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, adanya aksi yang diduga pungutan liar (pungli) saat hendak memasuki Kawasan wisata Kaliadem dikeluhkan wisatawan. Wisatawan yang hendak mengunjungi lokasi tersebut diminta membayar kepada oknum senilai Rp30.000 dengan dalih sebagai jasa pemandu wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 17 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Kamis 17 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement