Berdalih Pakai Perdes, Belasan Warga di Sleman Seenaknya Lakukan Pungli di Kaliadem
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran Polsek Cangkringan menindak pelaku pungli di Objek Wisata Kaliadem pada Minggu (10/11/2019) lalu. Terduga pelaku pungli menerapkan pungutan pada wisatawan karena alasan adanya regulasi berupa peraturan desa (perdes). Kini, Pemerintah Desa mengaku siap membenahi perdes tersebut.
Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai langkah shock terapi atas tindakan pemaksaan pungli yang membuat wisatawan resah. "Kami lakukan langkah-langkah pada beberapa oknum. Agar wisata di Cangkringan tidak sepi," ujarnya pada Selasa (12/10/2019).
Advertisement
Pada Minggu (10/11/2019) kemarin, jajaran Polsek Cangkringan mengamankan 16 pelaku pungli. Sebelumnya, jajaran kepolisian berangkat membawa dua mobil untuk melakukan pengecekan ke lokasi pungli.
Anggota Polsek Cangkringan menyamar sebagai wisatawan membawa mobil lalu disusul dengan sepeda motor. Di Petilasan Mbah Maridjan datang oknum yang memberikan informasi untuk tidak melanjutkan perjalanan ke tujuan wisata di Bunker Kaliadem dengan alasan jalanan yang sempit dan tidak memungkinkan dilalui mobil maupun motor pribadi. Pelaku pungli kemudian memaksa untuk memberikan jasa ojek mengantar wisatawan ke lokasi tujuan dengan tarif sebesar Rp60.000.
"Kami amankan, saya punya bukti rekamannya. Kemudian mereka dibawa ke kantor (Polsek Cangkringan). Mereka dikasih pembinaan," ujar Samiyono. Menurutnya, para pelaku pungli beralasan, perdes sudah mengatur terkait biaya Rp60.000 yang dikenakan pada wisatawan.
Samiyono mengatakan, dalam perdes memang mengatur terkait jasa ojek dengan nominal Rp60.000 namun tidak dengan cara pemaksaan. "Silakan memberi jasa pemandu, asalkan jangan maksa. Kenyataan di lapangan mereka memaksa," ujar Samiyono.
Menurutnya, apabila pungutan ini dipaksakan, wisatawan akan lari. "Saat kami ke sana pun ada wisatawan pakai motor yang balik lagi karena kalau mau ke atas (Bunker Kaliadem) harus pakai jasa mereka," katanya. Jarak antara Petilasan Mbah Maridjan sampai ke Bunker Kaliadem tidak sampai 2 kilometer.
Atas perbuatannya, kesemua pelaku tidak diproses secara hukum, hanya dibina dan disuruh untuk menandatangani surat bermaterai agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Ke depan, apabila itu terjadi kembali, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan hukuman yang lebih berat lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement