Produksi Ikan Turun Drastis, Nelayan Gunungkidul Pilih Tangkap Benur
Hasil tangkapan ikan di Gunungkidul turun drastis hingga 47% pada 2025. Cuaca ekstrem dan peralihan nelayan ke benur jadi penyebab utama.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi C DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab untuk memenuhi syarat minimal 25% belanja infrastruktur dalam RAPBD 2020. Hal ini dikarenakan dalam pebahasan planfon anggaran infrastruktur baru mencapai angka 21% dari total belanja yang dimiliki.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, mengatakan di dalam penyusunan APBD khususnya di sektor belanja sudah ada ketentuan dari Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Undang-Undang No.20/2019 tentang APBN dalam pasal 11 ayat 2 dijelaskan bahwa belanja infrastruktur dalam APBD paling sedikit 25% dari anggaran.
Hanya, kata Demas, dari sisi pembahasan RAPBD Gunungkidul 2020 syarat minimal ini belum terpenuhi karena persentase belanja infrastruktur baru mencapai 21%. “Ini masih kurang karena dalam aturan harus 25 persen,” katanya kepada Harian Jogja, Selasa (19/11/2019).
Untuk belanja infrastruktur, Demas mengaku sudah membuat kalkulasi terkait dengan kebutuhan penganggaran. Meski tidak menyebut angka secara terperinci, untuk mencapai belanja infrastruktur minimal 25% masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp39 miliar. Menurut dia hal ini harus dicermati sehingga ada harapan sebelum RAPBD diketok ada efisiensi di kegiatan lain untuk menambah alokasi belanja infrastruktur sesuai dengan ketentuan.
“Kami khawatir kalau syarat minimal belanja infrastruktur tidak terpenuhi, di tahun berikutnya ada pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Gunungkidul,” katanya.
Disinggung mengenai dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk menutupi kekurangan belanja infrastruktur, Demas mengaku tidak mau berspekulasi. Ia berdalih hingga saat ini belum ada kepastian terkait dengan nominal dana tersebut. “Sebaiknya 25 persen diambil dari APBD. Untuk DAK fisik biarlah nanti jadi silpa dan bisa dimasukkan saat ada pembahasan APBD perubahan,” ujar Demas.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gunungkidul, Saptoyo, membenarkan bahwa ada ketentuan belanja di sektor infrastruktur minimal 25% dari plafon anggaran yang dimiliki. Ia juga tidak menampik bahwa plafon anggaran di RAPBD 2020 untuk infrastruktur belum memenuhi syarat minimal yang ditentukan “Masih berproses dan kami berusaha untuk memenuhi ketentuan tersebut,” kata Saptoyo.
Menurut dia, ketentuan plafon anggaran tidak hanya di sektor infrastruktur. Untuk sektor pendidikan dan kesehatan juga memiliki ketentuan tersendiri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33/2019 disebutkan pemerintah daerah harus mengalokasikan dana pendidikan minimal 20% dan anggaran kesehatan paling sedikit 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil tangkapan ikan di Gunungkidul turun drastis hingga 47% pada 2025. Cuaca ekstrem dan peralihan nelayan ke benur jadi penyebab utama.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.