Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed A1+ Ringkas untuk Dukung Bisnis
Epson memperkenalkan SureColor V4000, printer UV flatbed terbaru yang memperluas jajaran SureColor V-Series.
Warga RT 7 Pasar Tegalrejo, Timbulharjo, Sewon, Bantul, saat menggelar jumpa pers di wilayah Jogja, Jumat (13/10/2019)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, BANTUL—Somasi yang dilayangkan oleh warga Pasar Tegalrejo yang berada di utara Pasar Seni Gabusan (PSG), Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon tak menyurutkan langkah Pemkab Bantul menertibkan bangunan yang diduga ilegal di kawasan pasar tersebut.
Bupati Bantul Suharsono mengatakan lahan yang ditempati warga tersebut merupakan Tanah Kas Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon yang awalnya untuk pasar desa atau Pasar Tegalrejo. Namun seiring berjalannya waktu, bangunan yang harusnya hanya berfungsi sebagai pasar itu berubah jadi tempat tinggal.
Untuk itu, Pemkab Bantul bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Timbulharjo untuk menertibkan lahan bekas pasar tersebut. “Akan saya rapikan [tertibkan],” kata Suharsono, saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Senin (16/12/2019).
Tak hanya itu, dia mengaku juga akan berdialog dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Timbulharjo dan warga terkait dengan persoalan tersebut. Dia menegaskan keinginannya menata kawasan sekitar PSG untuk kepentingan masyarakat Bantul dan bukan kepentingan pribadi.
Dia juga meminta Pemdes Timbulharjo untuk mendata kembali rumah-rumah yang ada di sekitar pintu keluar PSG tersebut dan mengecek legalitasnya, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), “Kalau liar ya mohon maaf, seperti yang di gumuk pasir, akan saya buldoser. Sekarang sesuai aturan, kalau tidak sesuai aturan ya tidak bisa menempati. Kami tegakkan,” kata Suharsono.
Proses Pendataan
Pejabat Sementara Kepala Desa Timbulharjo, Warjono mengaku proses pendataan masih dilakukan oleh Pemdes. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih perlu dikoordinasikan terlebih dahulu.
Sebelumnya Warjono mengatakan bangunan rumah di lokasi bekas pasar itu tidak ada izinnya karena didirikan di atas lahan kas desa yang diperuntukan pasar. Pihaknya belum mengetahui rumah itu milik siapa saja. “Selain rumah ada juga bangunan indekos,” ucap dia.
Aulia Reza Bastian, salah satu perwakilan warga di lokasi bekas pasar desa yang akan ditertibkan tersebut menyatakan somasi sudah dikirimkan kepada Pemkab Bantul. Dalam somasi yang dikirimkan, warga meminta Suharsono untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang dimaksud melalui dialog dengan warga sebagai penghuni dan pemilik bangunan Pasar Tegalrejo secara langsung dan terbuka.
Tak hanya itu, warga juga meminta Bupati Suharsono menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada warga terdampak yang dimuat di media massa cetak maupun elektronik. “Bila dalam tujuh hari sejak diterbitkannya somasi ini beliau [Bupati] tidak melaksanakannya, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan tuntutan pencemaran nama baik,” kata Bastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Epson memperkenalkan SureColor V4000, printer UV flatbed terbaru yang memperluas jajaran SureColor V-Series.
Sembilan pertandingan Liga Champions 2026-2027 digelar Rabu dini hari, 4 November. Simak jadwal Barcelona vs Aston Villa dan MU vs AS Roma.
Google menyiapkan Googlebook dengan keyboard yang bisa dilepas. Simak perbedaannya dari laptop convertible dan hal yang perlu ditunggu pengguna Indonesia.
FIFPRO mengumumkan 26 nominasi Men's World 11 2026. Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, Harry Kane, dan Lamine Yamal masuk daftar.
Sejumlah fitur bawaan iPhone dapat menguras baterai meski perangkat tidak digunakan. Simak tujuh penyebab dan cara menghemat dayanya.
Cristiano Ronaldo tidak masuk skuad Al-Nassr untuk menghadapi Pakhtakor di Liga Champions AFC. Ange Postecoglou memilih mengistirahatkannya.