Tenaga Harian Lepas Tak Boleh Menuntut Jadi PNS

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 17 Desember 2019 21:07 WIB
Tenaga Harian Lepas Tak Boleh Menuntut Jadi PNS

Ilustari pendafataran CPNS online./menpan.go.id

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menggelar seleksi tenaga harian lepas untuk 73 lowongan. Di dalam proses perekrutan ini calon yang diterima harus membuat surat pernyataan tidak meminta untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Reny Linawati, mengatakan proses rekrutmen THL masih berlangsung dan saat ini memasuki tahap seleksi administrasi. Total ada 73 lowongan yang dibuka.

Proses pendaftaran berlangsung 12-14 Desember 2019, dan total ada 1.142 pendaftar yang menyerahkan berkas lamaran. "Sebenarnya yang mendaftar secara online ada 1.714 orang, tapi yang menyerahkan berkas hanya 1.142 pelamar," kata Reny kepada Harian Jogja, Selasa (17/12/2019).

Rencananya, seleksi THL dilakukan dalam dua kali tes yakni tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang. Selain itu, calon THL juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut menjadi PNS. "Surat pernyataan ini wajib dibuat oleh calon THL," katanya.

Menurut dia, kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Secara ketentuan, THL tetap bisa menjadi PNS tetapi harus melalui tes seleksi CPNS. "Kalau ingin jadi PNS ya harus mengikuti seleksi CPNS. Tidak ada cara lain untuk bisa menjadi PNS karena sejak awal THL hanya sebatas membantu dan bukan masuk dalam kateogri PNS," katanya.

Diejlaskan Reny, antusiasme warga untuk menjadi THL sangat tinggi. Hal ini dikarenakan jumlah pendaftar yang membeludak sedangkan kuotanya hanya 73 formasi. Untuk formasi THL yang dibuka meliputi teknisi, tenaga analisisis, operator, sopir, bidang administrasi, hingga programer. Adapun OPD yang membutuhkan THL di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dinas Perpustakaan dan Arsip serta kebutuhan pegawai di sejumlah kecamatan. "Antusiasme masyarakat hampir sama dengan CPNS," katanya.

Asisten III, Bidang Administrasi Umum dan Rumah Tangga Sekretariat Daerah Gunungkidul, Anik Indarwati, mengatakan rekrutmen THL bersifat kontrak sehingga para pegawai tidak bisa menuntut diangkat menjadi PNS. Menurut dia, kinerja setiap pegawai THL dievaluasi setiap tahun dan apabila kinerja dianggap baik maka bisa diperpanjang tanpa melalui tes ulang. “Mereka [THL] dikontrak setiap tahun,” katanya.

Anik berharap pelaksanaan rekrutmen berjalan dengan lancar. Adapun tujuan dari rekrutmen THL untuk membantu tugas Pemkab yang saat ini masih kekurangan pegawai. "Tugasnya untuk membantu menyelesaikan tugas-tugas yang dimiliki pemerintah dalam melayani masyarakat," katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono. Menurut dia, sejak beberapa tahun ini rekrutmen THL dipusatkan di BKPP. Hal ini dilakukan selain menjaga transparansi dalam perekrutan juga menghindari adanya potensi kecurangan. "Dulu perekrutan ditangani masing=-masing OPD, tapi sekarang terpusat jadi satu sehingga datanya jelas dan ada kepastian," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online