3 Ruas Jalan di Gunungkidul Segera Diperbaiki, Anggaran Rp5 Miliar
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Mulai Rabu (8/1/2020) Bupati Gunungkidul tak bisa lagi memutasi pejabat. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada. Jika nekat memutasi pejabat tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka sanksi pidana bisa dijatuhkan.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita, mengatakan aturan larangan kepala daerah menata pejabat diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada. Di pasal ini dijelaskan gubernur-wakil gubernur; bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota dilarang menata ulang pejabat mulai enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.
Adapun penetapan pasangan calon kepala daerah diterangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.16/2019 tentang Perubahan PKPU No.15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. Sesuai dengan aturan ini, penetapan dilakukan pada 8 Juli. “Kalau ditarik enam bulan sebelum penetapan, maka aturan ini berlaku mulai Rabu besok dan bupati sudah tidak bisa menata pejabat,” kata Rosita kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Dia berharap kepada Bupati Gunungkidul agar menaati peraturan ini untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan atas kebijakan yang dibuat. Guna memastikan tidak ada pelanggaran, Rosita mengaku jajarannya membuat surat imbauan kepada Bupati. “Kami juga menggelar audiensi dengan Pemkab perihal penyelenggaraan pilkada. Salah satunya membahas larangan penataan pejabat menjelang pilkada,” katanya.
Menurut Rosita, apabila Bupati nekat memutasi pejabat maka bisa dikenai hukuman kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp6 juta. “Ancaman ini tertuang dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada,” katanya.
Meski ada sanksi hukum, Bupati bisa terhindar dari ancaman apabila proses penataan ulang ini mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Tanpa ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, Bupati tidak bisa menata ulang pejabat,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengaku akan mengkaji secara detail terkait dengan aturan pelarangan kocok ulang jabatan selama enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Salah satu kajian untuk memastikan kapan waktu mulainya aturan berlaku. “Kami pastikan dulu waktunya. Namun yang jelas kami siap menaatinya,” katanya.
Drajat menyatakan meski ada pelarangan opsi penataan pejabat masih mungkin dilakukan asal mendapatkan izin dari Kemendagri. “Ini kan juga sangat situasional, apabila ada yang mendesak maka penataan tetap dilaksanakan dengan syarat dilakukan berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.