Diminta Evaluasi Rotasi Pejabat, Ini Kata BKPP Bantul

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 09 Januari 2020 17:57 WIB
Diminta Evaluasi Rotasi Pejabat, Ini Kata BKPP Bantul

Ilustrasi PNS./JIBI

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul diminta segera mengevaluasi proses rotasi pegawai. Rotasi yang dilakukan Bupati Bantul Suharsono diprotes salah satunya karena banyak jabatan dan beban pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian ASN yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bantul (BKPP) Bantul, Danu Suswaryanta saat dimintai konfirmasi terkait dengan evaluasi rotasi pegawai, enggan banyak berkomentar. Dia mengatakan kewenangan rotasi ada pada Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Sekretaris Daerah Helmi Jamharis.

Meski begitu, dia menegaskan rotasi pejabat yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan aturan dan perhitungan. “Soal ada yang menerima dan tidak itu kan biasa,” kata Danu.

Seperti diketahui, rotasi pegawai yang dilakukan Pemkab Bantul kali terakhir pada 27 Desember 2019 yang melibatkan sebanyak 242 pegawai. Saat itu Danu mengatakan rotasi ASN merupakan bagian dari agenda penataan ASN yang meliputi pelantikan, pejabat struktural dan fungsional, serta pengukuhan kepala SD dan SMP. Beberapa pejabat tersebut ada yang promosi, namun ada pula yang hanya rotasi dari satu OPD ke OPD lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online