Dana Darurat Gunungkidul Rp8,6 Miliar Utuh, Baru Terpakai Rp459 Juta
Pemkab Gunungkidul menyiapkan dana darurat Rp8,64 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, baru Rp459 juta digunakan untuk bencana dan kebutuhan mendesak.
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M. Qori Oktohandoko (dua dari kiri) menunjukan barang bukti alat berat dan truk yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, di halaman Mapolres Gunungkidul, Senin (3/2/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY membongkar praktik penambangan ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni JS, 46, warga Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan DA, 46, warga Girimulyo, Kulonprogo.
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M. Qori Oktohandoko, mengatakan praktik penambangan ilegal diungkap pada Jumat (24/1/2020). Saat itu, di sekitar lokasi ditemukan kegiatan pengerukan batu cadas menggunakan ekskavator. Saat digerebek, para pelaku tidak bisa menunjukkan izin penambangan. “Langsung kami tangkap dan setelah melalui proses penyelidikan kami tetapkan JS dan DA sebagai tersangka,” kata Qori kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Senin (3/2/2020).
Hasil dari pemeriksaan kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka JS merupakan penanggung jawab dalam aktivitas penambangan, sedankan DA berperan sebagai pemilik alat berat untuk penambangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral Batu Bara Jo KUHP pasal 55. “Sudah ditahan dan keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Menurut Qori, dari aktivitas penambangan ini dalam sehari dapat mengangkut batu cadas hingga 30 rit. Harga per rit dipatok Rp200.000-Rp350.000 untuk sekali angkut. “Ada dugaan batu cadas dijual ke wilayah Jawa Tengah. Untuk saat ini kami masih mengembangkan kasus tambang ilegal ini,” katanya.
Dia menegaskan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya dilakukan di Gunungkidul karena seluruh wilayah DIY juga diberlakukan hal sama. “Tunggu saja, nanti akan kami ungkap kasus yang lainnya,” kata Qori.
Selain para tersangka, polisi juga menyita satu ekskavator, dua unit dump truk pengangkut material batu cadas dan sebuah buku harian berisi catatan aktivitas penambangan. “Untuk pencegahan aktivitas penambangan ilegal kami juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Jika ada temuan silakan laporkan dan kami siap menindaklanjutinya,” kata Qori.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana, mengatakan barang bukti aktivitas penambangan ilegal diamankan di Mapolres. Untuk pengungkapan, jajarannya siap membantu tim dari Polda DIY. “Kami siap menindak aktivitas penambangan tanpa izin,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan dana darurat Rp8,64 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, baru Rp459 juta digunakan untuk bencana dan kebutuhan mendesak.
Said Iqbal turun langsung telusuri isu PHK di Tokopedia dan TikTok, pemerintah utamakan dialog dan perlindungan pekerja.
BI DIY gelar QJI x JRF 2026 di Jogja untuk dorong QRIS, UMKM, dan kecintaan generasi muda terhadap Rupiah.
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang ditangani dengan TMC, water bombing, dan metode inject untuk padamkan api bawah tanah.
Vrama Billiard dan Kanaya Munch & Mingle fokus memulihkan operasional usai kebakaran Rp20 miliar sambil mengapresiasi tim gabungan.
BMKG prakirakan cuaca Jogja cerah berawan 5–7 Juli 2026, gelombang laut selatan capai 4 meter.