Sensus Ekonomi Gunungkidul Selesai, Pengolahan Data Selesai Desember
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M. Qori Oktohandoko (dua dari kiri) menunjukan barang bukti alat berat dan truk yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, di halaman Mapolres Gunungkidul, Senin (3/2/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY membongkar praktik penambangan ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni JS, 46, warga Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan DA, 46, warga Girimulyo, Kulonprogo.
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M. Qori Oktohandoko, mengatakan praktik penambangan ilegal diungkap pada Jumat (24/1/2020). Saat itu, di sekitar lokasi ditemukan kegiatan pengerukan batu cadas menggunakan ekskavator. Saat digerebek, para pelaku tidak bisa menunjukkan izin penambangan. “Langsung kami tangkap dan setelah melalui proses penyelidikan kami tetapkan JS dan DA sebagai tersangka,” kata Qori kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Senin (3/2/2020).
Hasil dari pemeriksaan kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka JS merupakan penanggung jawab dalam aktivitas penambangan, sedankan DA berperan sebagai pemilik alat berat untuk penambangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral Batu Bara Jo KUHP pasal 55. “Sudah ditahan dan keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Menurut Qori, dari aktivitas penambangan ini dalam sehari dapat mengangkut batu cadas hingga 30 rit. Harga per rit dipatok Rp200.000-Rp350.000 untuk sekali angkut. “Ada dugaan batu cadas dijual ke wilayah Jawa Tengah. Untuk saat ini kami masih mengembangkan kasus tambang ilegal ini,” katanya.
Dia menegaskan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya dilakukan di Gunungkidul karena seluruh wilayah DIY juga diberlakukan hal sama. “Tunggu saja, nanti akan kami ungkap kasus yang lainnya,” kata Qori.
Selain para tersangka, polisi juga menyita satu ekskavator, dua unit dump truk pengangkut material batu cadas dan sebuah buku harian berisi catatan aktivitas penambangan. “Untuk pencegahan aktivitas penambangan ilegal kami juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Jika ada temuan silakan laporkan dan kami siap menindaklanjutinya,” kata Qori.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana, mengatakan barang bukti aktivitas penambangan ilegal diamankan di Mapolres. Untuk pengungkapan, jajarannya siap membantu tim dari Polda DIY. “Kami siap menindak aktivitas penambangan tanpa izin,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Jalan Gose-Palbapang Bantul akan dilebarkan menjadi empat jalur sepanjang 1,7 km. Jalan dilengkapi median, trotoar, dan PJU untuk mendukung akses Pansela.
Alex Rins memuji keunikan Sirkuit Mandalika jelang MotoGP Indonesia 2026. Pembalap Yamaha itu juga mewaspadai cuaca panas dan ingin bangkit dari hasil buruk di
Gerindra meminta polemik ijazah Gibran dihentikan setelah putusan MK dan mengingatkan dampaknya terhadap kepastian hukum serta investasi.
Gunungkidul menjadi satu-satunya daerah di DIY dalam program pengembangan energi terbarukan. Disiapkan bibit jagung untuk 1.000 hektare dan empat pabrik.
JPU mengungkap temuan 74 kg emas dan 2,67 juta dolar AS dalam dakwaan TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta.