UMKM Perempuan Solo Dapat Bantuan Alat Jahit dari BI, Ini Harapan Wawali Astrid
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Sosialisasi Perparkiran di Aula Bappeda Sleman, Selasa (4/4/2020). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN- Pengelolaan dan pungutan parkir selama ini mampu berkontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD). Agar pendapatan bisa lebih optimal, Pemkab Sleman menggelar sosialisasi perparkiran kepada pengelola dan juru parkir.
Kepala Bidang Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Marjana mengatakan pungutan dan pengelolaan parkir di wilayah Sleman menyumbang PAD sebesar Rp2,57 miliar. Meskipun jauh dari realisasi PAD 2019 sebesar Rp972 miliar namun retribusi yang disetor ke Pemkab ikut menyumbang pembangunan di Sleman.
"Tahun lalu retribusi parkir sebenarnya ditargetkan Rp2,3 miliar tapi realisasinya justru mencapai Rp2,57 miliar," katanya saat sosialisasi perparkiran di Aula Bappeda Sleman, Selasa (4/4/2020).
Menurut Marjana, capaian tersebut masih bisa ditingkatkan. Alasannya, potensi untuk mengembangkan retribusi parkir masih sangat menjanjikan. Dishub Sleman pun akan menarik retribusi di titik-titik yang selama ini belum memiliki izin. "Kami akan mengoptimalkan kembali potensi parkir, khususnya yang masih belum memiliki izin ataupun potensi parkir baru," katanya.
Dia mengatakan, sosialisasi pengelolaan parkir sesuai Perda No. 6/2015 sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan perparkiran. Mulai Perda Pajak Parkir, Perda Parkir Tepi Jalan Umum, serta Perda Parkir Tempat Khusus.
Kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 120 orang yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya kepala desa, perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta sejumlah pengelola parkir di wilayah Sleman.
Ia mengatakan, sosialiasi ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan perparkiran agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Sosialisasi ini agar masyarakat maupun pengelola parkir dapat memahami pengelolaan parkir yang sesuai dengan peraturan hukum," katanya.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Arip Pramana mengatakan setiap tempat yang diambil retribusi parkir, wajib memiliki izin sebagai salah satu landasan hukum dan juga sebagai pegangan untuk menghindari konflik dengan pengelola parkir yang lain.
"Langkah yang paling tepat untuk saat ini adalah tempat-tempat yang belum ada izin (penarikan parkir) supaya tidak terjadi penindakan oleh aparat penegak hukum, untuk segera mungkin memproses perizinannya di UPTD Pengelolaan Perparkiran," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Jadwal SIM Bantul Sabtu 12 September 2026 tidak memiliki layanan SIM Keliling di lokasi luar. Cek lokasi Satpas, syarat, dan biayanya.
Jadwal Trans Jogja Sabtu 12 September 2026, cek rute, jam operasional, tarif, serta jalur menuju kawasan Jogja, Sleman, dan sekitarnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 12 September 2026, cek keberangkatan Reguler dan Xpress, tarif, serta cara membeli tiket.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Minggu 12 September 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Pertamina menyiapkan SAF berbasis minyak jelantah di Cilacap. Tantangannya kini memastikan pasokan UCO agar produksi berkelanjutan.