Wabup Gunungkidul Joko Parwoto Absen di Hari Jadi, Ini Alasannya
Wabup Gunungkidul Joko Parwoto menjelaskan ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda Hari Jadi ke-196 karena sakit gigi dan perlu penanganan dokter.
Ilustrasi pungli/Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengeksekusi Dwi Jatmiko, terpidana kasus pungutan liar di Tempat Pemungutan Retribusu (TPR) di Pos JJLS yang terjadi pada 2016 lalu. Eksekusi dilakukan karena kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkama Agung.
Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara mengatakan, eksekusi terhadap PNS Pemkab Gunungkidul itu dilaksanakan pada Rabu (5/2/2020) lalu. Untuk saat ini terpidana sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Kota Jogja.
“Sesuai hasil dari putusan pengadilan dan diperkuat dari putusan MA, maka yang bersangkutan harus menjalani kurungan selama enam bulan dan denda Rp500.000 subsider kurungan satu bulan,” kata Koswara kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Dia menjelaskan, proses eksekusi berjalan dengan lancar. Pada awalnya, terpidana sempat mengajukan penundaan eksekusi, namun permohonan ditolak. Meski sudah ada putusan hasil dari kasasi, Dwi Jatmiko mesih berusaha menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, lanjut dia, pengajuan PK tidak serta merta menjadi penghalang karena eksekusi jalan terus. “Saat eksekusi yang bersangkutan datang sendiri,” ungkapnya.
Menurut Koswara, kasus ini mencuat saat terpidana tertangkap tangan oleh tim saber pungli Polres Gunungkidul melakukan pungli di TPR Pos JJLS di 2016 lalu. Saat ditangkap, polisi mengamankan uang jutaan rupiah. Setelah ada kekeuatan hukum tetap barang bukti uang Rp9,6 juta disetorkan ke kas Negara. Sedang uang Rp160.000 dikembalikan kepada biro perjalanan wisata.
Kepala Dinas Kebudayaan Agus Kamtono saat dikonfirmasi kemarin, membenarkan bahwa Dwi Jatmiko merupakan salah satu staf di dinas kebudayaan. Mengenai eksekusi, ia mengaku sudah mendapatkan informasi. “Kita masih tunggu salinan keputusan untuk kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk kejelasan status dari yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Agus, pada saat kejadian, Dwi Jatmiko merupakan koordinator petugas pungut retribusi di pos JJLS yang berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Namun setelah adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah, yang bersangkutan masuk dan bertugas di dinas kebudayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wabup Gunungkidul Joko Parwoto menjelaskan ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda Hari Jadi ke-196 karena sakit gigi dan perlu penanganan dokter.
Yusaku Yamadera ingin mendapat menit bermain reguler di PSIM Jogja. Ia juga menilai tim perlu mencari solusi menghadapi persaingan Super League.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 23 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jam keberangkatannya.
PSS Sleman kalah 1-2 dari Persik Kediri. Pieter Huistra menyoroti kesalahan pertahanan, keputusan wasit, dan perkembangan permainan tim.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 23 Oktober 2026 di Godean, SIM Corner JCM dan Ramai Mall, beserta syarat perpanjangan SIM A dan C.
KKP menyalurkan tiga sarana pascapanen dan satu kendaraan ATI kepada kelompok usaha perikanan di Kulonprogo untuk meningkatkan daya saing produk.