Buntut Serangan Ransomware, Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola Pusat Data Nasional
Presiden Jokowi meminta BPKP untuk melakukan audit tata kelola dan finansial pusat data nasional.
Penampilan jatilan Kudho Wiromo Putro di Dusun Grubug, Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulan, Jumat (19/3/2019).-Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, KULONPROGO - Keberadaan kalurahan budaya di Kulonprogo diharap bisa lebih maksimal dengan adanya pendamping kalurahan budaya. Komunikasi antara pemerintah kalurahan dan kalurahan budaya harus selaras.
Sekretaris Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kulonprogo, Joko Mursito menuturkan selama ini yang menjadi kendala antara kedua pihak tersebut memang kesepahaman akan kegiatan kebudayaan yang akan dilakukan di kalurahan yang bersangkutan.
"Seharusnya antara kalurahan budaya dan pemerintah kalurahan bisa bersinergi untuk mengembangkan kalurahan budaya, sebab posisi ini bisa diturunkan jika dirasa sudah tidak layak," kata Joko ketika ditemui di ruangannya, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, jika kalurahan budaya yang merupakan binaan dari Provinsi DIY tidak bisa menjalankan program-program kebudayaan, maka posisinya bisa terancam oleh rintisan kalurahan budaya dan kantong kalurahan budaya binaan Kabupaten Kulonprogo yang lebih kuat.
"Sebab jadi kalurahan budaya itu kegiatannya dibiayai provinsi jadi semuanya pasti ingin menuju ke sana. Gubernur juga inginnya semua desa di DIY bisa jadi desa budaya, tapi kalau ada yang performanya menurun ya bisa diturunkan," ujarnya.
Saat ini, di Kulonprogo ada 15 kalurahan budaya dan 16 rintisan kalurahan budaya. Selain itu, 56 kalurahan lainnya merupakan kantong kalurahan budaya.
Wakil Ketua Dewan Kebudayaan Kulonprogo, Umar Sanusi sekaligus tim monitoring dan evaluasi kalurahan budaya dari Dinas Kebudayaan DIY mengatakan selama ini memang sempat terjadi putus komunikasi antara tenaga pendamping milik Provinsi DIY yang bertugas di Kulonprogo dengan Pemkab Kulonprogo.
“Kami akan mendorong untuk melakukan harmonisasi kinerja dengan Pemkab Kulonprogo dan pejabat serta dinas terkait, karena para pendamping ini dari Provinsi namun kerjanya di Kulonprogo,” ujar Sanusi.
Dikatakannya, Kulonprogo mendapat 30 pendamping untuk 15 kalurahan budaya yang artinya masing-masing kalurahan budaya memiliki dua pendamping. Seluruh pendamping sudah diberi pembekalan tentang kesenian dan kebudayaan sehingga ia harap bisa menjadi motivator bagi kalurahan budaya.
"Pendamping harus serius sebab Gubernur DIY sudah berpesan jika nantinya kalurahan budaya tersebut tidak layak, maka akan dicabut statusnya,” ujar Umar.
Sementara, Bupati Kulonprogo Sutedjo mengapresiasi tim pendamping dari kalurahan budaya karena dirinya merasa dibantu untuk melestarikan kebudayaan.
"Ini sesuai dengan UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Salah satunya lima aspek Keistimewaan yang diberikan oleh negara kepada DIY adalah tentang kebudayaan,” kata Sutedjo. (Lajeng Padmaratri)
Grafis:
Kalurahan Budaya di Kulonprogo
1. Pagerharjo, Samigaluh
2. Jatimulyo, Girimulyo
3. Banjarharjo, Kalibawang
4. Tanjungharjo, Nanggulan
5. Hargomulyo, Kokap
6. Kalirejo, Kokap
7. Sendangsari, Pengasih
8. Glagah, Temon
9. Bugel, Panjatan
10. Tayuban, Panjatan
11. Sogan, Wates
12. Brosot, Lendah
13. Sidorejo, Lendah
14. Tuksono, Sentolo
15. Sukoreno, Sentolo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Presiden Jokowi meminta BPKP untuk melakukan audit tata kelola dan finansial pusat data nasional.
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.