Tabrak Lari di Solo Berujung Amuk Massa, Dua Pelaku Ditangkap
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti (kanan) bersalaman dengan Kabid Olahraga Disdikpora Bantul, Joko Sutono di Parasamya, kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Selasa (28/1/2020)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA--Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti angkat bicara ihwal kasus korupsi proyek drainase di wilayah ini yang menyeret namanya.
Haryadi Suyuti membantah menerima fee proyek drainase Jalan Supomo dan sekitarnya dan menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor mengenai adanya fee tersebut tidak benar.
"Saya ingin menyampaikan bahwa keterangan dari persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa saya melalui kepala dinas (Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta) menerima fee itu tidak benar,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti seusai menjalani sidang sebagai saksi kasus suap drainase Jalan Supomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta di Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Ia menegaskan, tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek drainase Jalan Supomo atau sebesar Rp150 juta.
Dalam persidangan tersebut, Haryadi banyak mendapat pertanyaan mengenai proyek drainase di Jalan Supomo yang mendapatkan pengawasan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksanaan Negeri Kota Yogyakarta.
Dalam kesaksiannya, Haryadi menyatakan memperoleh informasi bahwa TP4D menetapkan syarat khusus untuk rekanan yang akan mengerjakan proyek drainase Jalan Supomo yaitu harus mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
"Namun, dari informasi yang saya peroleh tidak banyak kontraktor di Yogyakarta yang memiliki sertifikat tersebut sehingga pemenang lelang pun berasal dari luar DIY," tuturnya.
Proyek revitalisasi drainase Jalan Supomo dibiayai dengan APBD Kota Yogyakarta 2019 sebesar Rp8,3 miliar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi justru mengendus dugaan suap proyek tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam kasus tersebut kemudian ditetapkan tiga orang terdakwa yaitu seorang kontraktor pemenang proyek dan dua jaksa yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksana.
Haryadi hadir sebagai saksi bersama dua mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yaitu Sujanarko yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta dan Christiana Agustina yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Ketiganya bersaksi untuk kasus suap yang melibatkan dua jaksa.
Dalam sidang tersebut Sujanarko dan Christiana juga diminta memberikan keterangan terkait proyek dan dugaan aliran dana dari proyek ke anggota legislatif. Keduanya menyatakan menerima uang dan sudah mengembalikan uang yang diperoleh.
Sujanarko menyatakan sudah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta dan Christiana mengembalikan uang Rp8 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Samsung Electronics sepakati bonus hingga Rp6,4 miliar bagi pekerja chip, picu gelombang tuntutan buruh di Korea Selatan.
Jonatan Christie tersingkir di babak pertama Singapore Open 2026 setelah kalah dari HS Prannoy dalam duel tiga gim.
1.600 penginapan tanpa izin terancam dihapus dari Airbnb, Agoda, dan Traveloka mulai 1 Agustus 2026.
Marc Marquez berpeluang comeback di MotoGP Italia 2026 usai pulih dari cedera kaki dan operasi bahu. Ducati masih menunggu hasil tes medis terakhir di Mugello.
Frank Lampard raih penghargaan pelatih terbaik LMA setelah bawa Coventry City promosi ke Premier League. Simak profil prestasi Lampard dan para pemenang lainnya