Pemkab Gunungkidul Yakin Perda Tata Ruang Wilayah Terbit Sebelum 7 Oktober
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Ilustrasi proyek/JIBI-Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul memastikan dua rekanan yang mengerjakan proyek molor di 2019 tidak dijatuhi sanksi blacklist. Hal ini dikarenakan keduanya dapat menyelesaikan pengerjaan di masa perpanjangan selama 50 hari.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRKP Gunungkidul, Agus Subaryanto, mengatakan tahun lalu pembangunan rumah sakit di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, dan Gedung BPBD di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, tak bisa selesai tepat waktu. Seharusnya dua proyek ini selesai di akhir tahun, namun hingga tutup buku kedua proyek belum kelar.
Meski molor, rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengerjaan selama 50 hari. Agus mengaku di masa perpanjangan kedua rekanan bisa menyelesaikan kewajiban. “Belum lama selesainya, butuh waktu 47 dan 48 hari untuk menyelesaikan pembangunan yang seharusnya selesai di akhir 2019,” kata Agus kepada Harian Jogja, Sabtu (29/22020).
Dengan selesainya kedua proyek, kedua rekanan terhindar dari sanksi blacklist. Meski demikian, tak serta merta keduanya terbebas dari sanksi karena keterlambatan pengerjaan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, rekanan dijatuhi denda yang besarannya disesuaikan dengan waktu penyelesaian. “Hitunganya per 1.000 kali nilai kontrak terus dikalikan lagi dengan masa perpanjangan. Kalau ditotal keduanya dikenakan denda hampir lima persen dari nilai kontrak,” katanya.
Untuk pembangunan rumah sakit di Bedoyo memiliki kontrak sebesar Rp4,2 miliar, sedangkan untuk pembangunan Gedung BPBD menelan anggaran Rp3,195 miliar.
Selain harus membayar denda rekanan juga harus menerima kekurangan pembayaran sekitar 29% dari kontrak dibayarkan setelah pembahasan ABPD Perubahan 2020. “Selama masa perpanjangan, biaya untuk membangun menggunakan uang pribadi. Ini dikarenakan kekurangan pembayaran baru diberikan setelah APBD Perubahan 2020 diketok,” katanya.
Disinggung mengenai masa pemeliharaan, Agus mengakui masih ada waktu untuk pemeliharaan selama enam bulan. Untuk pengecekan kualitas bangunan dia menyerahkan kepada tim Administrasi Pembangunan (AP) Setda Gunungkidul. “Yang mengecek kualitas bangunan ada tim khusus dari Bagian AP,” katanya.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi, mengatakan pengerjaan fisik harus bisa dilakukan lebih awal agar tidak ada proyek yang molor. Menurut dia, selama ini banyak paket yang dikerjakan mepet dengan akhir tahun. “Ini harus diubah,” katanya.
Immawan menuturkan apabila paket dilaksanakan di awal tahun maka waktu pengerjaan lebih banyak sehingga penyelesaian juga memiliki kualitas yang lebih bagus. “Ya kalau akhir-akhir hanya mengejar target jadi. Ini yang harus dihindari, sebab pembangunan tidak hanya selesai tepat waktu, tapi kualitasnya harus dijaga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.
iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB dilaporkan memakai QLC, sedangkan 256GB dan 512GB menggunakan TLC. Simak hasil uji performanya.