Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, BANTUL—Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) secara massal masih menuai kendala. Pasalnya, terjadi ketidakcocokan data lintas instansi yang justru menghambat proses digitalisasi dan integrasi data kependudukan itu sendiri.
Kasus tersebut dialami salah satu warga pendatang asal Kalimantan Timur yang tinggal di Bantul, Oci Robyanto. Dia mengaku sudah tiba di lokasi perekaman data KTP-el massal yang digelar di Pendopo Parasamya II, Manding, Bantul, Selasa (10/3). Perekaman data massal itu rencananya digelar hingga Rabu (11/3/2020).
Kepada Harian Jogja, Oci mengaku sudah tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Hanya lantaran ada sesi pembukaan maka pelayanan baru bisa dimulai satu jam setelahnya. Akibatnya dia pun harus menunggu cukup lama.
Akan tetapi persoalannya bukan cuma itu, ketika tiba giliran Oci, proses rekam data mengalami kendala lantaran petugas mengaku tidak menemukan data kependudukan Oci. Alhasil dia pun harus menunggu tim dari pusat untuk mencocokan data.
"Itulah kenapa saya daftar di sini karena cetak KTP el bisa dilakukan di Kalimantan. Harusnya kan datanya itu nasional, jadi saya bisa daftar di mana pun," ujar Oci saat ditemui di lokasi perekaman, Selasa.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Sugeng Purwanto, mengakui integrasi data penduduk memang perlu waktu. Ke depannya, KTP-el akan menjadi kartu sakti yang terjamin kepastian hukumnya. Masyarakat dapat mengakses berbagai pelayanan publik hanya dengan bermodalkan kartu identitas tunggal.
"Nantinya dompet masyarakat akan semakin tipis. Tidak perlu banyak kartu. Cukup satu dan bisa dipakai untuk apapun. Tapi itu butuh komitmen, penguatan kebijakan, serta komunikasi yang baik antar instansi," kata Sugeng, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
KKP mempercepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih untuk memperkuat hilirisasi perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.