KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dua personel INAFIS Polres Sleman saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pos Polisi Kentungan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (10/3/2020).-Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo\n
Harianjogja.com, SLEMAN--Kepolisian Resor (Polres) Sleman menetapkan Syahdan Husein alias SH mahasiswa Universitas Gadjah Mada sebagai tersangka pengrusakan terhadap pos polisi (pospol) Kentungan. Perusakan itu dilakukan pada Selasa (10/3/2020) pagi hari 05.30 wib.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan jika penetapan tersangka didasarkan pada pasal 406 KUHP ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Adapun, pasal 406 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Karena ancaman hukumannya dari pasal 406 itu kan 2 tahun 8 bulan. Jadi, memang tidak ditahan. Namun dia (SH) diwajibkan untuk melapor minimal dua kali dalam satu Minggu," ujar Rudy, Kamis (12/3/2020).
SH sendiri sempat didampingi oleh penasihat hukumnya saat berada di Polres Sleman. Tidak hanya dari penasihat hukum, upaya pendampingan juga dilakukan dari Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada.
"Kalau dari kampus kmaren juga sudah melakukan pendampingan. Dari wakil rektor juga sudah menyampaikan agar proses hukum selanjutnya diserahkan ke polisi, Kami (Polres Sleman) juga sudah bersurat ke pihak UGM. Polda juga akan bersurat untuk memberitahukan ke pihak kampus," terangnya.
Ketika disinggung aksi yang dilakukan SH, lanjut Rudy, Berdasarkan pemeriksaan dari jawatannya, SH melakukan aksinya seorang diri. Alasan pelaku dalam melakukan aksinya adalah bentuk kekecewaan. "Cuma mengungkapkkan kekecewaan," ungkapnya.
SH juga dinyatakan bukan sebagai pelaku vandalisme di sebuah videotron yang ada di atas pos polisi Kentungan.
"Nggak, bukan dia. Dia hanya datang, kemudian parkir motor, terus dia lemparkan sebuah batu dan kaca pospol pecah, lalu memutuskan untuk pulang. Sewaktu kejadian tidak ada petugas di pos polisi. Pelaku merupakan mahasiswa UGM," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.