30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Foto ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL - Dewan Paroki Gereja Hati Kudus Tuhan Yesus (HKTY) Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul mengeluarkan edaran peniadaan sementara semua kegiatan keagamaan. Kebijakan itu diterapkan untuk Gereja HKTY maupun kapel yang berada di bawah HKTY selama dua pekan ke depan. Surat edaran tersebut terkait dengan pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Untuk sementara kegiatan di Gereja HKTY dan candi yang kegiatan komunal melibatkan banyak orang itu ditidakan dari hari ini [20 Maret] sampai 3 April. Termasuk ibadah di rumah-rumah yang sifatnya mengumpulkan umat,” kata Ketua Dewan paroki HKTY Ganjuran, Ari Setiawan, saat dihubungi Jumat (20/3/2020).
Ari mengatakan peniadaan sementara semua kegiatan ibadah sampai 3 April itu nantinya akan ditinjau kembali. Bukan hanya kegiatan keagamaan yang ditiadakan sementara namun HKTY Ganjuran juga menutup sementara candi untuk wisatawan.
Kendati demikian, jika ada umat yang ingin berdoa secara mandiri, kata Ari, masih tetap diperbolehkan, “Secara komunal yang tidak boleh,” ujar Ari.
Dalam surat edaran pemberitahuan Gereja HKTY Ganjuran Nomor 014/G/III/2020 itu bersi tiga poin berkaitan dengan pencegahan penularan Covid19.
Poin pertama, meniadakan semua kegiatan keagamaan di gereja, kaep wilayah, maupun Candi HKTY yang melibatkan banyak umat, di antaranya misa harian dan misa mingguan “Misa Mingguan akan disiarkan online oleh KomSos KAS [Doa Komuni Batin atau SpiritualcCommunion]” bunyi surat edaran yang ditandatangani Pastor Paroki HKTY Ganjuran, FX. Krisno Handoyo.
Selain misa harian dan misa mingguan, yang ditiadakan juga misa lingungan atau wilayah dan misa Ujud seperti misa Memule peringatan 40 harinya almarhum Romo Gregorius Utomo pada 25 Maret, misa Novena ke enam dan ke tujuh malam Jumat pertama di pelataran Candi HKTY pada 2 dan 30 April.
Selain itu juga pengakuan dosa secara masal pada tanggal 24 Maret pukul 16.30 WIB, “Dengan tetap terbuka bagi mereka yang ingin mengaku dosa secara pribadi di Paroki,” kata Krisno.
Kegiatan lain yang ditiadakan seperti renungan APP, jalan salib dan doa lingkungan;, latihanlatihan persiapan pekan suci, pembinaan iman dan persiapan penerimaan sakramen inisiasi, dan rapat, serta pertemuan lain.
“Ketentuan mengenai Perayaan Pekan Suci akan disampaikan pada waktunya dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi,” kata Krisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.