KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, SLEMAN--Sebanyak lima orang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY karena kedapatan memiliki narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kelima orang itu ditangkap atas tiga kasus yang berbeda. Obat terlarang yang disalahgunakan oleh kelima tersangka jenisnya beragam, mulai dari yarindo, riklona, sabu-sabu, dan ekstasi.
Kelima tersangka itu masing-masing adalah M, 23; GRT, 55; B, 31; V, 27; C, 28. "Kasus penyalahgunaan narkoba ada tiga dan yang ditetapkan menjadi tersangka ada lima orang. Kelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, satu tersangka merupakan seorang perempuan. Identitas kelima masih kami rahasiakan, karena kami masih terus menelusuri jaringan mereka," ujar Yuliyanto, Rabu (25/3/2020).
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan tersangka M, 23, ditangkap di Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dari tangan M, polisi menyita barang bukti sebotol berisi 290 butir pil yarindo warna putih, tujuh botol masing-masing berisi 1.000 butir pil yarindo warna merah, dan 18 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil yarindo warna putih.
Tersangka GRT, imbuh AKBP Bakti, ditankap di Sendowo, Sinduadi, Kecamatan Mlati. Dari pria paruh baya itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kardus warna cokelat berisi 100 butir pil riklona.
Sementara dari tersangka B yang ditangkap di wilayah Sleman, polisi menyita barang bukti berupa empat plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,31 gram, 0,56 gram, dan 0,53 gram, serta sebutir pil ekstasi.
“Sedangkan dua tersangka lainnya, V dan C ditangkap di sebuah homestay di Jalan Monjali, Kecamatan Mlati, Sleman. Barang bukti yang disita dari kekduanya adalah tujuh plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu seberat 2,37 gram dan 2,88 gram serta seperempat butir pil inex,” kata AKBP Bakti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.