Presiden Kolombia Tetapkan Darurat Ekonomi, 53.526 Rumah Rusak
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, BANTUL - Guna mencegah penyebaran wabah Corona penyebab Covid-19 di Bantul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menunda masa kerja panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Sabtu, mengatakan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Dinas nomor 285 tertanggal 24 Maret 2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa.
"Mempedomani surat tersebut KPU Bantul kemudian menunda semua aktivitas yang dilakukan PPK dan PPS sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. Ini dilatarbelakangi upaya KPU RI untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada serentak," katanya.
Penundaan masa kerja bagi badan ad hoc meliputi PPK dan PPS se Kabupaten Bantul tersebut juga menyusul penundaan terhadap beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.
Dia mengatakan, penundaan masa kerja untuk PPK dan sekretariat PPK berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2020, sedangkan untuk masa kerja PPS penundaan mulai efektif sejak tanggal 26 Maret 2020.
"Seperti tercantum dalam Peraturan KPU No.2/2020, masa kerja PPK diatur sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 23 November 2020, sedangkan untuk masa kerja PPS diatur sejak 23 Maret sampai dengan 23 November 2020," kata Didik.
Penundaan masa kerja PPK dan PPS ini, lanjut dia, secara otomatis juga meniadakan tahapan yang ada di tingkat kecamatan maupun tingkat desa sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU RI.
Sebelumnya KPU Bantul telah melakukan penundaan untuk tiga tahapan pemilihan yaitu penundaan pelantikan PPS, penundaan pembentukan Petugas Pendaftaran Daftar Pemilih (PPDP) dan penundaan pemutakhiran data pemilih.
"Penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Bantul nomor 64/PL.02-Kpt/02/3402/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.