Segera Dibuka, Kelok 23 Jadi Harapan Baru Ekonomi Sisi Barat Gunungkidul
Kelok 23 di Girijati, Gunungkidul, dinilai membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan investasi setelah menghubungkan JJLS dengan Bantul.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 27 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonosari bebas bersyarat. Puluhan warga binaan ini menjalani masa asimilasi di lingkungan rumah masing-masing.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Lapas Kelas II B Wonosari, Ardiyana, mengatakan pemberian keringanan hukuman dengan memberikan kebijakan bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Covid-19.
Peraturan ini diperkuat dengan Keputusan Menkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.
Menurut dia, di Lapas Kelas II B Wonosari terdapat 100 warga binaan. Meski demikian, tidak semua mendapatkan keringanan karena kebijakan tersebut hanya diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani minimal 2/3 masa hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan. “Sudah ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Meski ada kebijakan pembebasan bersyarat, napi tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pengawasan melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunungkidul. “Jadi tidak serta merta dibiarkan, tetapi tetap diawasi,” katanya.
Disinggung mengenai proses asimilasi, Ardiyana mengatakan para napi menjalani di rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas. “Lokasinya di rumah masing-masing. Yang memperoleh pembebasan bersyarat tidak hanya napi Gunungkidul, karena ada yang berasal dari Bantul maupun Kota Jogja,” kata dia.
Proses pemberian pembebasan bersyarat juga berlaku di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY. Kepala LPKA Kelas II DIY, Teguh Suroso, mengatakan ada tiga anak binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. “Mereka menjalani masa pidana di rumah masing-masing dengan pengawasan dari Bapas,” kata Teguh. Asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan LPKA. “Selama asimilasi orang tua anak binaan wajib lapor melalui video call,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelok 23 di Girijati, Gunungkidul, dinilai membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan investasi setelah menghubungkan JJLS dengan Bantul.
Kelok 23 segera diuji coba. DPRD DIY mendorong Bantul dan Gunungkidul menangkap peluang ekonomi dari akses baru JJLS.
Kemenhaj menghapus lunas tunda ganti haji khusus untuk menutup celah jual beli antrean dan memastikan keberangkatan sesuai nomor porsi.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), mulai dari pemanfaatan energi surya
Van Gastel tak menjadikan kemenangan PSIM atas Persebaya musim lalu sebagai acuan. PSIM kini membidik kemenangan perdana di Super League 2026/2027.
Cek desil bansos 2026 dan ketahui kelompok yang tidak menerima bansos serta cara mengajukan sanggah jika data tidak sesuai.