Bus Sekolah Gunungkidul Belum Normal, Ini Penyebabnya
Layanan bus sekolah Gunungkidul belum kembali normal. Kenaikan BBM non-subsidi membuat enam rute belum melayani penjemputan siswa saat pulang.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 27 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonosari bebas bersyarat. Puluhan warga binaan ini menjalani masa asimilasi di lingkungan rumah masing-masing.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Lapas Kelas II B Wonosari, Ardiyana, mengatakan pemberian keringanan hukuman dengan memberikan kebijakan bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Covid-19.
Peraturan ini diperkuat dengan Keputusan Menkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.
Menurut dia, di Lapas Kelas II B Wonosari terdapat 100 warga binaan. Meski demikian, tidak semua mendapatkan keringanan karena kebijakan tersebut hanya diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani minimal 2/3 masa hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan. “Sudah ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Meski ada kebijakan pembebasan bersyarat, napi tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pengawasan melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunungkidul. “Jadi tidak serta merta dibiarkan, tetapi tetap diawasi,” katanya.
Disinggung mengenai proses asimilasi, Ardiyana mengatakan para napi menjalani di rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas. “Lokasinya di rumah masing-masing. Yang memperoleh pembebasan bersyarat tidak hanya napi Gunungkidul, karena ada yang berasal dari Bantul maupun Kota Jogja,” kata dia.
Proses pemberian pembebasan bersyarat juga berlaku di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY. Kepala LPKA Kelas II DIY, Teguh Suroso, mengatakan ada tiga anak binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. “Mereka menjalani masa pidana di rumah masing-masing dengan pengawasan dari Bapas,” kata Teguh. Asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan LPKA. “Selama asimilasi orang tua anak binaan wajib lapor melalui video call,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan bus sekolah Gunungkidul belum kembali normal. Kenaikan BBM non-subsidi membuat enam rute belum melayani penjemputan siswa saat pulang.
Amerika Serikat mengerahkan jet tempur F-35 dan F-16 ke Timur Tengah di tengah memanasnya ketegangan dengan Iran dan ancaman terhadap Selat Hormuz.
Disdikpora DIY menegaskan sekolah dilarang mengarahkan pembelian seragam. Orang tua bebas memilih tempat membeli seragam sekolah sesuai aturan.
Sensus Ekonomi 2026 dinilai krusial memetakan ekonomi digital, usaha rumahan, dan lapangan kerja baru sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional.
PNM meraih penghargaan di JBBA 2026 atas komitmennya memberdayakan lebih dari 15 juta perempuan pelaku usaha melalui pembiayaan dan pelatihan.
Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi dua WNA Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran ilegal di Radio Dalam dan dikenai penangkalan.