Disdikpora DIY Tegas Larang Sekolah Arahkan Pembelian Seragam

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Minggu, 19 Juli 2026 13:17 WIB
Disdikpora DIY Tegas Larang Sekolah Arahkan Pembelian Seragam

Ilustrasi./Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Orang tua dan wali murid SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan bebas memilih tempat pembelian seragam sekolah. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menegaskan sekolah dilarang mengarahkan maupun mewajibkan pembelian seragam kepada penyedia atau toko tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik pengaturan pengadaan pakaian seragam sekolah yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 13 Tahun 2023. Disdikpora DIY juga mengingatkan kepala sekolah bertanggung jawab penuh mencegah praktik komersialisasi seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, mengatakan pengadaan seragam sekolah pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sementara itu, sekolah hanya berkewajiban memberikan informasi mengenai jenis, spesifikasi, model, bahan, dan ketentuan penggunaan seragam sesuai regulasi yang berlaku.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola pengadaan pakaian seragam sekolah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta menindaklanjuti masih ditemukannya praktik pengaturan dan pengadaan pakaian seragam sekolah yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pergub DIY Nomor 13 Tahun 2023, kami menegaskan kembali ketentuan yang harus dipatuhi seluruh satuan pendidikan," ujar Muhammad Setiadi, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan seluruh SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri wajib berpedoman pada Pergub DIY Nomor 13 Tahun 2023 dalam menetapkan jenis, penggunaan, hingga mekanisme pengadaan pakaian seragam sekolah.

Menurutnya, sekolah tidak diperkenankan mengarahkan, mewajibkan, ataupun mengondisikan orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam maupun bahan seragam pada penyedia, toko, atau pihak tertentu.

Ketentuan tersebut memberikan keleluasaan bagi orang tua dalam memilih tempat pembelian seragam dengan mempertimbangkan harga, kualitas bahan, maupun kemampuan ekonomi keluarga.

Muhammad Setiadi menjelaskan pengadaan Seragam Nasional, Seragam Pramuka, dan pakaian Tradisional Jogja sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sementara itu, sekolah hanya dapat membantu pengadaan seragam khas sekolah, seragam olahraga, dan seragam keselamatan kerja apabila terdapat permohonan tertulis dari orang tua sesuai mekanisme yang diatur dalam Pergub DIY Nomor 13 Tahun 2023.

Apabila sekolah membantu proses pengadaan seragam, pelaksanaannya wajib dilakukan secara transparan dan terbuka melalui musyawarah bersama orang tua atau wali murid. Selain itu, sekolah dilarang mengambil keuntungan dalam bentuk apa pun dari pengadaan seragam tersebut.

Sekolah juga diwajibkan menetapkan harga berdasarkan sedikitnya tiga penawaran dari penyedia yang berbeda dengan spesifikasi yang sama guna memperoleh harga yang paling efisien.

Disdikpora DIY turut melarang pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, maupun pihak lain yang mengatasnamakan perwakilan orang tua menjual pakaian seragam atau bahan seragam kepada murid.

Selain itu, satuan pendidikan dilarang mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu, memperoleh keuntungan dari pengadaan seragam, mewajibkan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas, maupun mengaitkan penggunaan seragam dengan penilaian hasil belajar dan kelulusan peserta didik.

"Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap kepatuhan pelaksanaan pengaturan dan pengadaan pakaian seragam di satuan pendidikan masing-masing serta wajib melakukan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik komersialisasi," katanya.

Muhammad Setiadi menambahkan kepala sekolah wajib memastikan seluruh informasi mengenai pakaian seragam disampaikan secara terbuka kepada orang tua sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru maupun pada awal tahun ajaran.

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan optimal, Balai Pendidikan Menengah kabupaten/kota, Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, serta pengawas sekolah diminta meningkatkan pembinaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan Pergub DIY Nomor 13 Tahun 2023 di seluruh satuan pendidikan.

Disdikpora DIY juga menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan hingga penerapan sanksi akan dilakukan apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan pakaian seragam sekolah.

"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pergub DIY Nomor 13 Tahun 2023, akan dilakukan pembinaan serta penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online