Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT PMM
Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM terkait manipulasi kandungan logam tanah jarang.
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19./Ist
Harianjogja.com, SLEMAN - Warga diimbau untuk tidak khawatir secara berlebihan bahkan paranoid dalam menyikapi jenazah Pasien dalam Pengawasan (PDP) maupun terkonfirmasi Covid-19 di wilayah mereka.
Hal tersebut disampaikan Tim Kedokteran Forensik RSUP dr Sardjito, menyusul adanya penolakan warga terhadap jenazah pasien penanganan Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dokter Spesialisasi Forensik RSUP dr. Sardjito, Lipur Ryantiningtyas menjelaskan, penanganan jenazah pasien sudah sesuai dengan standar Kemenkes dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baik PDP atau pasien positif Covid-19 yang meninggal akan menjalani serangkaian proses disinfeksi dengan disinfektan sejak jenazah berada di ruang isolasi.
"Jenazah juga dibungkus plastik untuk memastikan tidak ada cairan dari tubuh jenazah yang keluar. Tidak dibuka. Saat petugas dari kamar jenazah datang ke bangsal, sudah membawa peralatan disinfektan. Jenazah didisinfektan dulu, semua lubang-lubang tubuh dan luka ditutup kapas yang ada disinfektan," ungkapnya mengutip Suara.com, Jumat (3/4/2020).
Selanjutnya, jenazah diberi desinfektan lagi, sebelum dimasukkan ke dalam plastik, yang juga sudah disemprot disinfektan.
"Disinfeksi diulang kembali, ketika jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dan brankar, lalu dibawa ke kamar jenazah. Di kamar jenazah, dilakukan disinfeksi kembali, selanjutnya dilakukan peruktian sesuai keyakinan yang dianut," ungkapnya.
Lipur menjelaskan, jenazah juga akan diurus sesuai dengan agama atau kepercayaan. Pemberian disinfektan juga dilakukan kembali tanpa melepas plastik.
Tidak hanya itu, saat jenazah dimasukkan ke dalam peti, jenazah kembali disemprot disinfektan dan ditutup dengan silikon kemudian dipaku. Kotak peti juga tak lepas dari penyemprotan cairan disinfektan. Proses pemberian disinfektan berkali-kali bertujuan untuk membuat kondisi jenazah aman untuk dimakamkan.
Namun demikian ia menegaskan, tim yang menguburkan jenazah juga harus mengenakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan coverall jumpsuit.
"Pemakaian APD oleh petugas pemakaman bukan untuk mencegah penularan virus dari jenazah. Melainkan mencegah penularan virus dari sesama anggota tim yang memakamkan. Sebab masih ada kemungkinan penularan dengan orang lain pada saat dia di luar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM terkait manipulasi kandungan logam tanah jarang.
Agenda Bedah Buku berjudul Kelola Sampah Menjadi Berkah diselenggarakan di Balai Padukuhan Semanu Utara, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul.
Daftar rute Trans Jogja 2026 terbaru lengkap dengan tarif Rp3.600. Cek jalur dan konektivitas transportasi publik di Jogja.
SIM Keliling Bantul Juli 2026 kembali beroperasi. Cek jadwal, lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A dan C.
Jadwal KA Bandara YIA 9 Juli 2026 lengkap reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan dari Tugu Jogja ke bandara terbaru.
SIM Keliling DIY kembali beroperasi 9 Juli 2026. Cek jadwal lokasi dan syarat perpanjangan SIM A dan C.