Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jangan Mudik!
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Pusat memberikan sinyal tidak melarang pemudik di 2020 meski di tengah penyebaran virus corona. Pemda DIY mengusulkan syarat bagi pemudik agar lebih diperketat.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan pemerintah pusat memilih untuk memberikan imbauan agar tidak mudik tetapi tidak melarang mudik. Hal ini tentu dengan mempertimbangkan berbagai aspek terutama agar ada pertumbuhan ekonomi.
Akan tetapi, harus ada pengaturan terutama untuk bisa mudik akan ada ketentuan yang harus dilalui. Salah satunya wacana setiap angkutan hanya boleh membawa 50% dari total kuota sehingga konsekuensinya adalah kenaikan biaya.
"Bahasanya boleh mudik tetapi dipersulit. Misalnya angkutan moda transportasi boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50%, misalnya bus 50 ya hanya boleh 25 penumpang, enggak boleh lebih. Kemudian kedua, dari sisi biaya, tentu ada yang dikonversi biaya lebih mahal," katanya Sabtu (4/4/2020).
Tavip menambahkan pihaknya menyarankan agar ada sejumlah ketentuan lain seperti pengaturan mobil pribadi bagi pemudik agar bisa dilakukan pemantauan. Termasuk jumlah manifes di angkutan atau mobil pribadi pemudik harus sesuai dengan yang diangkut agar tidak melebihi ketentuan.
Sehingga saat operasi Mudik Lebaran bukan sekedar melakukan razia, tetapi juga harus sampai pada mengontrol jumlah penumpang. "Kemudian misalnya satu mobil hanya boleh tiga orang, satu sopir dua penumpang, tetapi ini, baru bisa menjadi kebijakan ketika sudah diputuskan. Ini kan baru dirapatkan," katanya.
Selain sepakat dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, DIY akan mengusulkan ke pusat untuk memperketat protokol kesehatan bagi pemudik. Antara lain, pemudik dari zona merah harus membawa surat keterangan sehat dari dokter. Hal ini untuk memudahkan kota tujuan pemudik, karena diprediksi akan kewalahan jika hanya mengandalkan karantina.
"Pemudik dari zona merah Jabodetabek baiknya membawa surat dokter, artinya untuk memudahkan, karena jumlah orang mudik kan banyak. Itu kalau dibolehkan, kami akan kewalahan kalau menyediakan karantina dan sebagainya dari sana. Protokol kesehatan harus diperketat, kemudian mobil membawa manifes tidak, harus dicek orang per orang, ini yang sedang kami usulkan," ujarnya.
Pemda DIY juga menyarankan kepada Pemerintah Pusat agar angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) memiliki kewajiban menurunkan penumpang di terminal dengan tidak memperbolehkan menurunkan penumpang di tengah jalan. Tujuannya agar memudahkan pemantauan bagi para pemudik jika langsung di terminal dengan data yang lebih akurat.
"Kami menyampaikan ke pusat mengusulkan agar bus tidak boleh menurunkan penumpang di tengah jalan tetapi harus di terminal. sehingga bisa dideteksi, karena AKAP kewenenangan pusat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Esteban Ocon memutuskan meninggalkan Haas pada akhir musim F1 2026 setelah menjalani 39 balapan bersama tim tersebut
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
inflasi September 2026 diproyeksi mencapai 3,34%-3,35%, dipicu pangan, El Nino, MBG, dan kenaikan harga minyak dunia.
Delapan gerai KDMP Bantul telah diverifikasi. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan tim dan review BPKP terkait pembangunan.