Tiga Raperda Inisiatif DPRD Gunungkidul Masuk Tahap Pembahasan
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan dunia usaha di Gunungkidul. Hingga Rabu (8/4/2020), ada 199 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 587 orang yang dirumahkan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul, Ahsan Jihadan, mengatakan penyebaran virus Corona menimbulkan dampak negatif di sektor dunia usaha. Akibat turunnya tingkat ekonomi membuat perusahaan terguncang sehingga mengambil tindakan dengan memberhentikan ratusan pekerja.
Dampak ini sudah dirasakan 24 perusahaan di Gunungkidul. Menurut dia, ada dua langkah yang dilakukan perusahaan yakni pemberhentian secara tetap melalui kebijakan PHK dan merumahkan para pekerja.
Menurut dia, untuk kebijakan merumahkan sudah ada 587 pekerja yang terkena dampaknya, untuk PHK ada 199 orang pekerja yang diberhentikan. “Kondisinya darurat dan terjadi di berbagai daerah. Untuk menyelesaikan kewajiban dikembalikan ke perusahaan dan karyawan sesuai dengan kesepakatan bersama,” kata Ahsan kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, penyelesaikan merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/3/HK04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Ia menuturkan Dewan pengupahan sepakat untuk melaksanakan SE ini agar perusahaan membuat kesepakatan dengan pekerja.
“Perubahan besaran maupun pembayaran harus memperhatikan azas kemanusiaan, termasuk sistem kerja harus ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan,” ujarnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana, mengaku sudah mendengar adanya kebijakan merumahkan karyawan selama pandemi Corona. Untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. “Silakan selesaikan, apakah hak pekerja diberikan penuh atau hanya separuhnya karena dirumahkan, semua tergantung hasil kesepakatan bersama,” katanya.
Meski demikian, kata Budiyana, untuk PHK ia belum mengetahui. Pasalnya, hingga Rabu siang belum mendapatkan kabar terkait dengan pemberhentian tersebut. “Kami telusuri dulu, tetapi kalau benar harapannya penyelesaian bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.
Kebakaran restoran Rong Beer Na Ladprao di Bangkok tewaskan 30 orang, mayoritas terjebak di toilet. 17 perempuan dan 8 pria teridentifikasi.
Diego Forlan ditunjuk sebagai pelatih sementara Uruguay usai Marcelo Bielsa mundur. Misi Forlan: bangkitkan La Celeste dan lolos ke Piala Dunia 2030.
BYD membuka opsi refund penuh kepada 1.265 konsumen di Australia setelah menjual mobil dengan tahun produksi berbeda. Kerugian perusahaan berpotensi menembus Rp
Apple siapkan chip M7 Ultra 2028 untuk AI, dengan memori 1,5TB dan performa setara Nvidia Blackwell. Langkah ambisius di era kecerdasan buatan.
Wonderwall milik Oasis berubah menjadi lagu keberuntungan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026. Tradisi baru ini menyatukan pemain dan suporter saat The Three Lio