38 Jembatan di Gunungkidul Rusak, Pemkab Lakukan Perbaikan Bertahap
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan dunia usaha di Gunungkidul. Hingga Rabu (8/4/2020), ada 199 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 587 orang yang dirumahkan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul, Ahsan Jihadan, mengatakan penyebaran virus Corona menimbulkan dampak negatif di sektor dunia usaha. Akibat turunnya tingkat ekonomi membuat perusahaan terguncang sehingga mengambil tindakan dengan memberhentikan ratusan pekerja.
Dampak ini sudah dirasakan 24 perusahaan di Gunungkidul. Menurut dia, ada dua langkah yang dilakukan perusahaan yakni pemberhentian secara tetap melalui kebijakan PHK dan merumahkan para pekerja.
Menurut dia, untuk kebijakan merumahkan sudah ada 587 pekerja yang terkena dampaknya, untuk PHK ada 199 orang pekerja yang diberhentikan. “Kondisinya darurat dan terjadi di berbagai daerah. Untuk menyelesaikan kewajiban dikembalikan ke perusahaan dan karyawan sesuai dengan kesepakatan bersama,” kata Ahsan kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, penyelesaikan merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/3/HK04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Ia menuturkan Dewan pengupahan sepakat untuk melaksanakan SE ini agar perusahaan membuat kesepakatan dengan pekerja.
“Perubahan besaran maupun pembayaran harus memperhatikan azas kemanusiaan, termasuk sistem kerja harus ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan,” ujarnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana, mengaku sudah mendengar adanya kebijakan merumahkan karyawan selama pandemi Corona. Untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. “Silakan selesaikan, apakah hak pekerja diberikan penuh atau hanya separuhnya karena dirumahkan, semua tergantung hasil kesepakatan bersama,” katanya.
Meski demikian, kata Budiyana, untuk PHK ia belum mengetahui. Pasalnya, hingga Rabu siang belum mendapatkan kabar terkait dengan pemberhentian tersebut. “Kami telusuri dulu, tetapi kalau benar harapannya penyelesaian bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Wajah bengkak dan sembap bisa jadi tanda stres kronis. Simak penjelasan dokter dan dampaknya bagi kesehatan tubuh dan mental.
Jepang umumkan 26 pemain untuk Piala Dunia 2026. Yuto Nagatomo kembali, sementara Mitoma dan Minamino absen karena cedera.
Gerindra sidang anggota DPRD Jember yang viral merokok dan main gim saat rapat stunting. Publik menunggu sanksi dari majelis kehormatan.
Relokasi SDN Nglarang Sleman mulai bergerak. Pembangunan gedung baru ditargetkan mulai Mei 2026 akibat proyek Tol Jogja-Solo.