Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi DPRD
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul belum bisa menindaklanjuti rencana Gerindra mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Dewan DPRD bernama Bantul Sukardiyono dan menggantinya dengan Sefi Indradewi. Pasalnya, sampai akhir pekan lalu belum ada surat yang masuk dari pimpinan DPRD terkait dengan PAW.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan sampai Kamis (9/4/2020) lalu pihaknya belum menerima surat apapun soal PAW, sehingga dia belum bisa menyampaikan banyak mengenai persoalan tersebut. “Kalau nanti surat dari pimpinan Dewan sudah dikirim ke KPU, kami punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti sejak diterimanya surat itu,” kata Didik, Minggu (12/4/2020).
Didik mengatakan selama ini alur PAW yang dilakukan partai dan DPRD terlebih dahulu menyurati KPU soal pemberitahuan PAW dan meminta KPU mengirimkan nama peringkat berikutnya sebagai pemilik suara sah terbesar kedua setelah anggota Dewan yang diganti tersebut sebagai calon pengganti.
Dalam proses penentuan suara sah terbanyak selanjutnya itu, kata Didik, KPU akan membuka formulir model DB, “Ada formulir perolehan suara sah di masing-masing dapil. Nanti ditentukan peringkat di bawahnya siapa. Tetapi untuk kepastian PAW, kami tetap harus menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD Bantul.,” kata dia.
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mengatakan sampai akhir pekan ini pihaknya belum mengecek ada surat masuk terkait dengan PAW dari Gerindra. Rencannya, Senin (13/4), dia baru mengecek ada tidaknya surat tersebut. “Nanti lihat suratnya dulu. Sesuai aturan kami akan tindaklanjuti,” kata Hanung.
Sebelumnya, Sekretaris DPC Gerindra Bantul, Darwinto mengaku sudah mengirimkan surat ke DPRD Bantul untuk menindaklanjuti proses PAW yang diajukannya. Ia mengatakan pengajuan PAW tersebut sesuai dengan intruksi DPP karena Sukardiyono dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Partai.
Persoalan tersebut bermula dari sengketa perolehan suara antara Sukardiyono dan Sefti Indradewi saat Pilkada 2019 lalu di Dapil IV Bantul yang mencangkup wilayah Kecamatan Jetis, Pundong, Kretek, dan Bambanglipuro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.