Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Ilustrasi DPRD
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul belum bisa menindaklanjuti rencana Gerindra mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Dewan DPRD bernama Bantul Sukardiyono dan menggantinya dengan Sefi Indradewi. Pasalnya, sampai akhir pekan lalu belum ada surat yang masuk dari pimpinan DPRD terkait dengan PAW.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan sampai Kamis (9/4/2020) lalu pihaknya belum menerima surat apapun soal PAW, sehingga dia belum bisa menyampaikan banyak mengenai persoalan tersebut. “Kalau nanti surat dari pimpinan Dewan sudah dikirim ke KPU, kami punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti sejak diterimanya surat itu,” kata Didik, Minggu (12/4/2020).
Didik mengatakan selama ini alur PAW yang dilakukan partai dan DPRD terlebih dahulu menyurati KPU soal pemberitahuan PAW dan meminta KPU mengirimkan nama peringkat berikutnya sebagai pemilik suara sah terbesar kedua setelah anggota Dewan yang diganti tersebut sebagai calon pengganti.
Dalam proses penentuan suara sah terbanyak selanjutnya itu, kata Didik, KPU akan membuka formulir model DB, “Ada formulir perolehan suara sah di masing-masing dapil. Nanti ditentukan peringkat di bawahnya siapa. Tetapi untuk kepastian PAW, kami tetap harus menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD Bantul.,” kata dia.
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mengatakan sampai akhir pekan ini pihaknya belum mengecek ada surat masuk terkait dengan PAW dari Gerindra. Rencannya, Senin (13/4), dia baru mengecek ada tidaknya surat tersebut. “Nanti lihat suratnya dulu. Sesuai aturan kami akan tindaklanjuti,” kata Hanung.
Sebelumnya, Sekretaris DPC Gerindra Bantul, Darwinto mengaku sudah mengirimkan surat ke DPRD Bantul untuk menindaklanjuti proses PAW yang diajukannya. Ia mengatakan pengajuan PAW tersebut sesuai dengan intruksi DPP karena Sukardiyono dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Partai.
Persoalan tersebut bermula dari sengketa perolehan suara antara Sukardiyono dan Sefti Indradewi saat Pilkada 2019 lalu di Dapil IV Bantul yang mencangkup wilayah Kecamatan Jetis, Pundong, Kretek, dan Bambanglipuro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejari Karanganyar melanjutkan penyidikan dugaan korupsi retribusi PKL. Sekitar 20 saksi telah diperiksa dan mantan kepala dinas AM kembali dimintai keterangan.
Persib Bandung mengalahkan Persija Jakarta 2-1 di semifinal Piala Presiden 2026 dan memastikan tiket ke partai final.
Pasien obesitas dengan berat badan hampir 300 kilogram di Sragen meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSSP Sragen.
BPBD Gunungkidul mencatat bantuan air bersih mencapai 698 tangki atau 3,49 juta liter. Distribusi diperkirakan berlanjut hingga musim kemarau berakhir.
KH Marsudi Syuhud menyatakan siap maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 setelah mendapat dukungan dari PWNU dan PCNU.