Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Pelaku curas, Achmad Yurochman tertunduk lesu dalam rilis kasus curas di Mapolres Kulonprogo, Jumat (24/4/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO- Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo menangkap pelaku perampasan telepon genggam yang pernah beraksi di Kapanewon Kalibawang. Pelaku, Ahmad Yurochman, 30, warga Wadas, Tridadi, Sleman, diciduk saat tengah bersembunyi di sebuah ruko di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (15/4/2020).
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menerangkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kalibawang sepanjang Januari-Februari 2020 dengan pelaku utama Archendra Eryndo Rysoraha alias Luwak, 27, Blimbingan, Caturharjo, Sleman.
"Jadi ini merupakan pengembangan kasus terdahulu yang mana untuk pelaku pertama [Luwak] sudah ditangkap, dan untuk penangkapan berikutnya [Achmad] dilakukan di sebuah ruko di Gunungkidul," ujar Munarso, dalam rilis kasus curas di Mapolres Kulonprogo, Jumat (24/4/2020).
Dalam melancarkan aksinya Luwak diketahui tak sendiri. Aksi pertama Senin 20 Januari 2020 di Jalan Sentolo-Muntilan, Dusun Pranan, Kalurahan Banjaroya, ditemani Ahmad Yurochman. Sedangkan aksi kedua pada Sabtu, 21 Februari 2020 di Jalan Sentolo-Muntilan, Dusun Jurang, Kalurahan Banjarharjo, luwak dibonceng DNR, 16.
Untuk DNR sudah ditangkap. Namun karena masih di bawah umur yang bersangkutan hanya dilakukan pemeriksaan, dan tidak ditahan. Sementara pelaku Achmad, sempat buron, tapi akhirnya berhasil dicokok jajaran Polres Kulonprogo dengan Polres Gunungkidul.
Munarso menjelaskan modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menghadang tiap korbannya yang melintas di jalanan yang sepi. Kemudian pelaku mengancam korban menggunakan pedang. Dengan cara ini para pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga, milik korban antara lain dua unit telepon genggan dan uang ratusam ribu rupiah.
Achmad yang dihadirkan dalam rilis kasus itu mengaku nekat melakukan tindak kriminal untuk memperoleh tambahan uang. Sebelumnya residivis kasus serupa ini pernah bekerja sebagai tukan parkir di senuah bank di Sleman.
"Uangnya [hasil rampasan] buat beli rokok," ujarnya. Atas perbuatannya Achmad dikenakan pasal 365 KUHP tentang curas dengam ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Perbukitan Menoreh Kulonprogo disiapkan jadi pusat wellness tourism. Sungai Mudal siap, namun akses jalan masih jadi kendala utama.
James Cameron ungkap rencana Avatar 4 dan 5 dengan teknologi baru agar produksi lebih cepat dan biaya lebih efisien.
KKMP Jogja siapkan produksi 65 ribu batik sekolah, dorong UMKM dan perajin batik semakin berkembang.
Studi global ungkap penurunan oksigen di sungai akibat pemanasan iklim. Sungai tropis paling terdampak, ancam ekosistem air tawar.
Sapi Mbah Iran milik peternak Bantul terpilih jadi hewan kurban Presiden Prabowo dengan harga Rp90 juta.