Tembok SDN Minomartani 2 Roboh, Diduga Berdiri Sejak 1980
Tembok SDN Minomartani 2 roboh dan melukai 10 warga. Polisi menemukan tembok diduga berdiri sejak 1980 tanpa pondasi memadai.
Kawasan Industri Piyungan./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Tak kunjung dibayarkan sewanya, sejumlah perangkat desa yang lahan tanah kas di wilayahnya ketempatan Kawasan Industri Piyungan (KIP) beraudiensi dengan Gubernur DIY, Senin (22/6/2020). Dari pertemuan ini, Pemda DIY meminta inspektorat untuk menginvestigasi persoalan ini.
Kepala badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Budi Wibowo, menjelaskan biaya sewa yang belum terbayarkan oleh PT YIP selaku penyewa lahan yakni sewa pada 2018, 2019 dan 2020. “Belum terealisasi karena adendum dari kontrak awal pada 2015 sampai 2018 belum terselesaikan,” katanya.
Dari persoalan ini, ia meminta PT YIP agar membayar terlebih dahulu lahan yang telah digunakan yakni seluar 6,5 ha. Di samping itu, pihaknya juga meminta Inspektorat DIY untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi langkah yang akan diambil selanjutnya.
Penyewaan lahan kata dia, dimulai sejak 2015. pada 2018, dilakukan pembetulan persil namun belum ada adendum dengan alasan terdapat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang belum selesai. Meski demikian ia menegaskan PT YIP tetap dibebankan pembayaran lahan yang telah disewa.
BACA JUGA: Ada Gempa Setelah Erupsi Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG
Akibat kecewa biaya sewa belum dibayarkan, akses jalan menuju lokasi tersebut sempat diblokade dengan portal dan spanduk. “Sekarang sudah kami buka, karena sudah audiensi dengan Gubernur,” ujar Kasi Pemerintahan Desa Srimulyo, Purnama Tri Raharja.
Kendati demikian, ia mengaku belum ada kejelasan dari PT YIP terkait pembayaran dan kapan waktunya. Adapun biaya sewa yang disepakati yakni Rp24 juta per hektar per tahun. PT YIP menyewa lahan seluas 105 ha, dengan pembayaran lancar di tiga tahun pertama.
Sejak 2018, pembayaran macet. Beberapa langkah telah ditempuhnya untuk menddesak PT YIP agar segera membayarkan kewajibannya. Surtat peringatan pertama sampai ketiga sudah dilayangkan tapi tidak diindahkan. Sementara PT YIP masih terus beroperasi di lahan tersebut hingga sekarang.
Karena merupakan aset desa, uang sewa dari lahan ini digunakan untuk pembangunan desa. Dengan macetnya pembayaran, sejumlah kegiatan pembangunan juga terganggu. Dampak lainnya pamong desa tidak mendapatkan hak pelungguh karena itu termasuk dalam tanah kas desa yang disewakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tembok SDN Minomartani 2 roboh dan melukai 10 warga. Polisi menemukan tembok diduga berdiri sejak 1980 tanpa pondasi memadai.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengajak warga mengawasi revitalisasi sekolah swakelola agar pembangunan sesuai kebutuhan.
Pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk pendidikan pada RAPBN 2027, termasuk PIP, KIP Kuliah, MBG, dan Sekolah Garuda.
Instagram resmi mengganti logo teks atau wordmark setelah 10 tahun. Desain baru menuai pro dan kontra karena banyak pengguna salah membaca tulisan Instagram men
Ledakan industri drama AI di China melahirkan bisnis baru berupa lisensi wajah manusia. Warga mendapat bayaran hingga Rp12 juta, namun risiko penyalahgunaan dat
AFC resmi menolak banding Persib Bandung terkait kericuhan suporter saat ACL 2. Maung Bandung tetap didenda Rp3,5 miliar dan menjalani laga tanpa penonton.