MBG di DIY Bukan Sekadar Makan Gratis, Edukasi Gizi Jadi Kunci
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di DIY diperkuat edukasi gizi. Budi Waljiman mendorong SPPG tak hanya membagikan makanan, tetapi...
Pernikahan di tengah pandemi Corona. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN - Selama Juni, sebanyak 652 pasangan di Sleman melakukan pernikahan sesuai protokol kesehatan. Semasa new normal ini, penghulu diperbolehkan menolak prosesi akad nikah jika tidak sesuai protokol kesehatan.
Kepala KUA Ngaglik Fathoni mengatakan ia pernah menghadiri undangan akad nikah di mana para undangan yang hadir tidak memenuhi protokol kesehatan. Selain tidak menggunakan masker, jumlah undangan juga cukup banyak. Padahal sebelumnya ia sudah menyampaikan agar prosesi akad nikah yang dilakukan harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah diatur pemerintah.
"Akhirnya saya tidak mau masuk ke rumah mempelai. Saya tunggu di luar dan menjelaskan aturan prosesi akad nikah sesuai protokol Covid-19," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (15/7/1010).
Meskipun ia dilindungi aturan untuk menolak prosesi akad nikah yang tidak sesuai protokol Covid-19, Fathoni lebih memilih untuk mengedukasi keluarga mempelai. Ia meminta sebelum akad nikah digelar agar semuanya menggunakan masker. Tidak hanya itu, lokasi akad nikah dipindah dari rumah ke masjid terdekat.
"Jadi meskipun kami dilindungi oleh aturan untuk menolak prosesi akad nikah yang tidak sesuai protokol, saya tidak sakleg menggunakan itu. Saya lebih memilih untuk mengedukasi lebih dulu dan mereka mau," ujarnya.
Selama pandemi Covid-19, lanjut Fathoni, ada ratusan pasang mempelai yang melakukan prosesi akad nikah sesuai protokol. Jika sebelum masa pandemi Covid-19, akad nikah banyak digelar di rumah namun sejak virus Corona melanda tidak sedikit yang menggelar prosesi di KUA. "Ini sudah berlangsung sejak Maret lalu. Saya sampaikan aturan-aturan protokol kesehatan selama pandemi," katanya.
Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Jaenudin menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Urusan Agama (KUA) se Sleman jumlah pasangan yang melakukan pernikahan selama Juni sebanyak 652 pasangan. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya menggelar akad pernikahan di KUA. "Yang menggelar akad nikah di KUA 314 pasangan dan yang diluar kantor ada 338 pasangan," katanya kepada Harian Jogja.
Menurut Jaenudin data tersebut tercatat sejak Dirjen Bimas Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan SE No.P006 terkait prosesi akad nikah di KUA atau di rumah pada 8 Juni lalu. SE tersebut langsung ditujukan kepada masing-masing Kepala KUA se Indonesia sebagai pegangan bagi KUA untuk melangsungkan akad nikah.
"Dalam SE tersebut akad nikah di kantor maksimal dihadiri oleh 10 orang. Kalau kegiatan digelar di masjid atau di gedung pertemuan maksimal yang hadir 20% dari kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang," katanya.
Selama prosesi digelar, baik pengantin, wali maupun penghulu menggunakan sarung tangan. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika keluarga mempelai melakukan resepsi pernikahan baik di gedung pertemuan maupun hotel. Undangan yang hadir, katanya, juga maksimal 30% dari kapasitas ruangan. "Ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat. Penghulu dan pegawai Kemenag juga demikian. Kami konsisten mengawal SE ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Dalam SE tersebut, lanjut Jaenudin, penghulu juga diberi kewenangan untuk menolak prosesi akad nikah yang tidak memenuhi syarat protokol kesehatan. Penolakan penghulu melangsungkan akad nikah bisa dilakukan jika undangan yang datang tidak menggunakan masker, calon pengantin ataupun wali nikah tidak menggunakan sarung tangan atau jumlah undangan yang hadir melebihi kapasitas yang ditentukan.
Dalam penolakan ini, ada form surat pernyataan penolakan akad nikah yang disediakan oleh penghulu. Meskipun begitu, para calon pengantin diberi kesempatan untuk memenuhi protokol kesehatan. Jika calon pengantin tetap menolak memehuhi protokol kesehatan, maka penghulu bisa menolak prosesi akad nikah tersebut.
"Tapi selama ini, [di Sleman] kami belum menerima laporan ada penghulu yang menolak prosesi akad nikah," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Pelaksana Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan kegiatan pesta pernikahan selama masa pandemi Covid-19 di Sleman dibolehkan asal memenuhi syarat protokol kesehatan. Sebelum resepsi digelar, katanya, keluarga mempelai diwajibkan mengajukan izin ke Satgas Covid-19.
"Kalau resepsi digelar di rumah dan bukan gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 kecamatan. Kalau resepsi digelar di gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 Kabupaten," jelas Arip, Senin (13/7/2020) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di DIY diperkuat edukasi gizi. Budi Waljiman mendorong SPPG tak hanya membagikan makanan, tetapi...
BMKG memprediksi kemarau di Jateng selatan, khususnya Cilacap, berpotensi berlangsung hingga Oktober 2026 akibat El Nino sangat kuat.
Gunung Anak Krakatau masih erupsi pada 10 September 2026. Status Level III Siaga, simak data erupsi dan imbauan PVMBG.
Sibakul Jogja Sport & Fest 2026 menambah nomor half marathon 21K. Dinas Koperasi dan UKM DIY menargetkan pelari dari luar DIY.
Kenali gejala keracunan makanan, cara pertolongan pertama, tanda dehidrasi, hingga kondisi yang mengharuskan penderita ke dokter.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memberikan apresiasi khusus kepada nasabah dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026