Indomaret Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Layanan keimigrasian/Ist
Harianjogja.com, JOGJA--Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di bidang Keimigrasian agar dapat menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru yang produktif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta perlu melakukan penyesuaian kembali pemberian layanan izin tinggal kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Banyaknya orang asing khususnya di wilayah DI. Yogyakarta yang telah diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang datang sejak tanggal 1 Januari 2020 dan orang asing yang berstatus overstayer yang datang sebelum 1 Januari 2020 berdasarkan aturan yang berlaku pada masa pandemi Covid-19, perlu diberikan kepastian hukum agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai orang asing di Indonesia.
Disisi lain, belum terbukanya secara menyeluruh jalur penerbangan antar negara ataupun masih sulitnya beberapa pemerintah negara sahabat untuk memberikan flight approval bagi alat angkut sewa/charter flight, memerlukan kebijakan keimigrasian yang bersifat soft policy melalui pemberian kemudahan perizinan bagi orang asing yang bersifat Luar Biasa atau Extra Ordinary, dengan tidak meninggalkan kewaspadaan dari sisi keamanan dan penegakan hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru yang isi kebijakannya sebagai berikut :
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) Masih Berlaku
Orang Asing pemegang ITK, ITAS dan ITAP yang masih berlaku dan berada di Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembalian Status Pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT)
1. Pemegang ITK
a. Orang Asing pemegang ITK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan ITK sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia.
b. Orang asing yang telah memperpanjang ITK sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat mengajukan alih status menjadi ITAS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a) wajib dilakukan dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran
d.Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a), b) dan c) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang ITAS
a.Orang Asing pemegang ITAS yang telah memperoleh ITKT dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal berdasarkan ITAS sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Orang asing yang telah memperpanjang ITAS sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat mengajukan alih status menjadi ITAP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Orang Asing pemegang ITAS yang telah memperoleh ITKT dan tidak dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran
d. Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang ITAP
a. Orang asing pemegang ITAP yang telah memperoleh ITKT dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal berdasarkan ITAP sebelumnya.
b. Orang asing pemegang ITAP yang telah memperoleh ITKT dan tidak dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini.
c. Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK)
Pemegang ITK dan ITAS yang sudah memiliki telex visa dan notifikasi
Pelayanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah diberlakukan mulai tanggal 13 Juli 2020 dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
KEPALA,
Ttd
ANDRY INDRADY
NIP. 19800229 200002 1 001
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.