Urus Paspor Kini Bisa di Gunungkidul, Tak Perlu ke Kota Jogja
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, WONOSARI – Bawaslu Gunungkidul memastikan ada salah satu ASN berinisial SR yang terlibat dalam kegiatan politik praktis di pilkada tahun ini. Meski demikian, untuk sanksi bawaslu tidak memiliki kewenangan sehingga diserahkan sepenuhnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, pasca temuan adanya dugaan PNS yang terlibat sebagai Liasioning Officer (LO) atau tim penghubung salah satu bakal pasangan calon independen, pihaknya langsung melakukan kajian dan klarifikasi. Selain memanggil SR selaku terduga, juga memanggil sejumlah saksi hingga pejabat di tempatnya bekerja.
BACA JUGA : Ini Sikap Bupati soal Kasus Netralitas PNS saat Pilkada
Adapun hasilnya, sambung dia, Bawaslu menemukan ketidaknetralan SR dalam kasus ini. “Sudah kami klarifikasi dengan diperkuat dari keterangan saksi lainnya sehingga ada bukti bahwa yang bersangkutan merupakan PNS aktif di lingkup Departemen Kehutanan,” kata Sudarmanto, Minggu (9/8/2020).
Menurut dia, berdasarkan peraturan yang ada PNS diharuskan bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. SR terbukti masuk dalam tim bapaslon independen pada saat penyerahan berkas perbaikan untuk dukungan maju sebagai calon kepala daerah. “Dia masih lama pensiunnya dan masih aktif sebagai PNS,” katanya.
Meski demikian Bawaslu Gunungkidul tidak memiliki kewenangan untuk menindak ketidaknetralan PNS yang bersangkutan. Oleh karenanya, bawaslu memberikan rekomendasi terkait dengan hasil temuan di lapangan ini. “Rekomendasi sudah kami serahkan ke instansi yang bersangkutan dan sudah diteruskan ke KASN di Jakarta,” ungkapnya.
Untuk masalah sanksi, Bawaslu Gunungkidul menyerahkan sepenuhnya ke KASN yang mengurusi masalah kepegawaian. Meski demikian, Sudarmanto mengakui akan mengawal terkait dengan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan.
BACA JUGA : Tak Netral dalam Pemilu 2019, ASN di Sleman Bakal Dipecat
“Sesuai aturan saja dan ranah sanksi di KASN. Yang jelas, kami sudah berikan rekomendasi lengkap dengan bukti adanya ketidaknetralan yang dilakukan SR,” imbuh Sudarmanto.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya mengetahui adanya salah seorang PNS yang tercantum sebagai LO dari salah satu bapaslon independen. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam pilkada.
“Temuan itu jadi ranah bawaslu dan kami sepenuhnya menyerahkan ke lembaga tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.