Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, WONOSARI – Bawaslu Gunungkidul memastikan ada salah satu ASN berinisial SR yang terlibat dalam kegiatan politik praktis di pilkada tahun ini. Meski demikian, untuk sanksi bawaslu tidak memiliki kewenangan sehingga diserahkan sepenuhnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, pasca temuan adanya dugaan PNS yang terlibat sebagai Liasioning Officer (LO) atau tim penghubung salah satu bakal pasangan calon independen, pihaknya langsung melakukan kajian dan klarifikasi. Selain memanggil SR selaku terduga, juga memanggil sejumlah saksi hingga pejabat di tempatnya bekerja.
BACA JUGA : Ini Sikap Bupati soal Kasus Netralitas PNS saat Pilkada
Adapun hasilnya, sambung dia, Bawaslu menemukan ketidaknetralan SR dalam kasus ini. “Sudah kami klarifikasi dengan diperkuat dari keterangan saksi lainnya sehingga ada bukti bahwa yang bersangkutan merupakan PNS aktif di lingkup Departemen Kehutanan,” kata Sudarmanto, Minggu (9/8/2020).
Menurut dia, berdasarkan peraturan yang ada PNS diharuskan bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. SR terbukti masuk dalam tim bapaslon independen pada saat penyerahan berkas perbaikan untuk dukungan maju sebagai calon kepala daerah. “Dia masih lama pensiunnya dan masih aktif sebagai PNS,” katanya.
Meski demikian Bawaslu Gunungkidul tidak memiliki kewenangan untuk menindak ketidaknetralan PNS yang bersangkutan. Oleh karenanya, bawaslu memberikan rekomendasi terkait dengan hasil temuan di lapangan ini. “Rekomendasi sudah kami serahkan ke instansi yang bersangkutan dan sudah diteruskan ke KASN di Jakarta,” ungkapnya.
Untuk masalah sanksi, Bawaslu Gunungkidul menyerahkan sepenuhnya ke KASN yang mengurusi masalah kepegawaian. Meski demikian, Sudarmanto mengakui akan mengawal terkait dengan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan.
BACA JUGA : Tak Netral dalam Pemilu 2019, ASN di Sleman Bakal Dipecat
“Sesuai aturan saja dan ranah sanksi di KASN. Yang jelas, kami sudah berikan rekomendasi lengkap dengan bukti adanya ketidaknetralan yang dilakukan SR,” imbuh Sudarmanto.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya mengetahui adanya salah seorang PNS yang tercantum sebagai LO dari salah satu bapaslon independen. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam pilkada.
“Temuan itu jadi ranah bawaslu dan kami sepenuhnya menyerahkan ke lembaga tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Google menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menghapus watermark pada gambar, video, dan musik hasil kreasi AI Gemini.
Korban gempa M7,7 di Nagekeo, NTT bertambah menjadi 38 jiwa. Ribuan warga mengungsi, bandara, pelabuhan, dan fasilitas kesehatan terdampak.
Gempa M7,7 di Flores, NTT, menyebabkan 200 BTS mengalami gangguan di 10 kabupaten/kota. Komdigi bersama operator seluler melakukan pemulihan jaringan.
Menganggur bukan berarti keuangan harus berantakan. Simak 8 cara menghemat pengeluaran agar uang bertahan lebih lama saat belum memiliki pemasukan.
Nasib 5 pembalap MotoGP 2027 masih tanda tanya. Binder dan Morbidelli dikaitkan dengan WSBK, Miller pasti pergi, Rins cari jalan, Viñales paling galau. Simak se