Advertisement
Ini Sikap Bupati soal Kasus Netralitas PNS saat Pilkada Bantul 2015

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul berharap pada Pilkada 2020 tidak ada lagi ASN yang melanggar netralitas. Pasalnya kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2015 menjadi aib bagi pelaksanaan pesta demokrasi di Bumi Projotamansari.
Bahkan dua bulan lalu, kata Nuril, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat mendatangi kantor Bawaslu Bantul untuk menanyakan soal pelanggaran ASN 2015 berikut tindak lanjutnya. Ke-13 ASN dalam Pilkada 2015 lalu diakui Nuril memang terbukti melanggar. Bukan hanya pelanggaran pemilu, namun juga pelanggaran dalam undang-undang yang mengatur ASN.
Advertisement
Itulah sebabnya, Bawaslu Pusat juga sudah menyampaikan pelanggaran tersebut pada Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Adapun sanksinya, kata dia, diserahkan kepada masing-masing kepala daerah. “Tadi Pak Bupati bilang orangnya enggak enakan, [akhirnya ASN yang melanggar netralitas] dirangkul. Waktu itu tak ada sanksi, tapi diberi surat peringatan agar tak mengulangi lagi dan mau bekerja membangun Bantul,” kata Nuril, Senin (2/12/2019).
Bupati Bantul Suharsono juga menyampaikan terkait kebijakannya merangkul ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, “Saya orangnya tidak tegaan, sehingga tidak beri sanksi. Tidak perlu lagi bermusuhan yang penting ayo bersama membangun Bantul,” ucap Suharsono.
Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengatakan soal sanksi pelanggaran ASN merupakan kebijakan kepala daerah. Ia meminta kebijakan itu tidak dipersoalkan. “Pak Bupati mengambil kebijakan seperti itu menjadi ranah beliau kebijakan yang diambil,” kata Helmi.
Meski begitu pihaknya mengaku siap menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Dalam pekan ini Pemkab Bantul akan mengeluarkan edaran Bupati Bantul kepada semua OPD dan kepala desa di Bantul agar bersikap netral dalam pilkada Bantul. “ASN siapa pun yang akan jadi pimpinan harus ditaati tanpa terlibat dalam dukung mendukung,” ujar Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Aturan Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement