Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ery Agustin menyatakan bakal terjun langsung memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada Gunungkidul tahun ini.
Langkah tersebut untuk memastikan tidak ada ASN dan PNS yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon (paslon). "Saya selaku Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul akan ikut terjun langsung dalam pemantauan ke lapangan, ini juga termasuk dalam fungsi pengawasan dewan," kata Ery, Jumat (21/8/2020).
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Gerak Cepat agar Masalah Netralitas ASN
Dia mengatakan netralitas ASN dan PNS dalam pilkada sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 53/2010 tentang Disipilin PNS. Dalam pasal 4 no 12 sampai dengan 15 PP itu disebutkan, setiap PNS dan ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala dan Wakilnya, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara, ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Abdi negara juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam aturan itu juga memuat larangan ASN dan PNS untuk memberikan dukungan kepada calon dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupu Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
"Aturan Ini berlaku bagi semua ASN atau PNS baik struktural maupun fungsional, termasuk di dalamnya adalah guru," jelas Ery.
Bawaslu Gunungkidul sebelumnya menemukan oknum ASN berinisial SR yang terlibat dalam kegiatan politik praktis di pilkada tahun ini. Oknum tersebut diduga bertugas sebagai Liasioning Officer (LO) atau tim penghubung salah satu bakal pasangan calon independen.
BACA JUGA : 456 ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas Jelang Pilkada
Terkait hal itu Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan klarifikasi dengan memanggil SR selaku terduga dan sejumlah saksi hingga pejabat di tempat SR bekerja.
"Sudah kami klarifikasi dengan diperkuat dari keterangan saksi lainnya sehingga ada bukti bahwa yang bersangkutan merupakan PNS aktif di lingkup Departemen Kehutanan,” kata Sudarmanto, pekan lalu.
Dia mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, PNS harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Namun, SR justru masuk dalam tim bapaslon independen pada saat penyerahan berkas perbaikan untuk dukungan maju sebagai calon kepala daerah. Padahal yang bersangkutan masih berstatus PNS aktif dan masih lama masa pensiunnya.
BACA JUGA : Sedikitnya 456 ASN Langgar Netralitas Menjelang Pilkada
Soal sanksi terhadap SR, Bawaslu tidak memiliki kewenangan menindak. Bawaslu sebatas memberikan rekomendasi terkait dengan hasil temuan di lapangan yang sudah diteruskan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KASN yang mengurusi masalah kepegawaian," ujar Sudarmanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Prakiraan cuaca DIY hari ini Kamis 21 Mei 2026, Kota Jogja, Sleman, dan Bantul berpotensi diguyur hujan petir.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku berjudul Menjadi Pemuda di Zaman Tak Mudah