Top 7 News Harianjogja.com Rabu 13 September 2023
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Kondisi cuaca di wilayah DIY pada hari ini, Selasa (25/8/2020) diperkirakan cerah berawan.
Hal tersebut diketahui dari update prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Jogja pada pukul 07.20 WIB. Informasi tersebut dibagikan melalui akun resmi BMKG Staklim Jogja @StaklimJogja.
Update Citra Radar Cuaca DIY 25 Agustus 2020 Pukul 07.20 WIB#InfoCuacaJogja #BMKGDIY Cc: @SAR_NASIONAL @BNPB_Indonesia @poskopmidiy @StaklimJogja pic.twitter.com/9pFNr0If48
— BMKG Staklim Jogja (@StaklimJogja) August 25, 2020
Namun bagi wisatawan maupun nelayan di Pantai Selatan, perlu mewaspadai adanya gelombang tinggi.
Gelombang tinggi masih akan terjadi di perairan dan Samudera Hindia di bagian Selatan DIY. Bagian Selatan Jawa Barat dan Jawa Tengah juga diperkirakan mengalami kondisi yang sama.
Tinggi gelombang berkisar antara 2,5 meter sampai 4 meter.
"Prakiraan tinggi gelombang berlaku mulai pagi hari ini pukul 07.00 WIB sampai malam nanti pukul 19.00 WIB." tulis @StaklimJogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Twitter
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta