Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta (dua dari kanan) saat mengimbau karyawan salah satu warung makan di selatan Pasar Bantul untuk menerapkan protokol kesehatan, Rabu (8/7/2020)./Istimewa-Dokumen Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama kepolisian dan TNI akan meningkatkan operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 selama September-Oktober ini. Tempat usaha yang tidak patuh terancam untuk ditutup.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta, mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) No.79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sejauh ini sudah diterapkan oleh tim gabungan penegakan hukum dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Keluarga Pegawai Kena Corona, Salah Satu SD di Depok Sleman Ditutup
Razia masker menyasar pengendara kendaraan di jalan. Jawatannya telah membentuk tim khusus yang akan menysar tempat-tempat yang potensial menjadi lokasi kerumunan warga, seperti pasar, toko, swalayan, minimarket, supermarket, hotel, dan tempat usaha kuliner.
“Kami akan mendatangi tempat-tempat usaha ini untuk memastikan apakah protokol kesehatan sudah dijalankan atau belum? Kalau belum nanti kami akan menempel stiker bertuliskan bahwa tempat usaha ini belum memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Yulius, Rabu (16/9/2020).
Dalam stiker tersebut, kata Yulius, juga akan dijelaskan jenis protokol kesehatan Covid-19 apa yang belum terpenuhi, misalnya belum menyediakan tempat cuci tangan, tidak mengatur tempat duduk agar pengunjung menjaga jarak, membolehkan pengunjung masuk tanpa masker, atau tidak melakukan pengecekan suhu pada pengunjung.
BACA JUGA: Sehari Sebelum Gedung DPRD DIY Ditutup karena Covid-19, Sultan Jogja Datang untuk Rapat Paripurna
Stiker yang sudah ditempel akan dicek kembali di kemudian hari untuk memastikan apakah rekomendasi petugas sudah ditindaklanjuti atau belum. “Kalau belum ditindaklanjuti akan diperingatkan dan tidak menutup kemungkinan akan ditutup sementara,” ujar Yulius.
Mantan Camat Pajangan ini menganggap masyarakat sudah memahami protokol kesehatan Covid-19 yang harus dilakukan. “Harapan kami tidak sampai ada yang terkena sanksi tapi kesadaran masyarakat baik perorangan, pelaksana kegiatan dan pelaku usaha dalam melaksanakan protokol kesehatan,” kata dia.
Selain itu, tim gabungan penegakan hukum Gugus Tugas Covid-19 juga akan menyasar perkantoran agar jangan sampai terjadi klaster baru penularan Covid-19. Saat ini Pemkab Bantul juga sedang melakukan tes swab massal di sejumlah organisasi perangkat daerah. Tes swab massal yang sudah berlangsung sampai 26 September atau tahap pertama ini terlebih dahulu menyasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Dinas Perhubungan Bantul, Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul, Dinas Pariwisata Bantul, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, Satpol PP Bantul, Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Bantul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, serta Dinas Koperasi Uusaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum