Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, BANTUL- Dua penjual minuman keras masing-masing di denda Rp35 juta dan Rp2 juta dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul. Keduanya adalah TR, 48, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, dan RA, 41, warga Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul.
RA divonis denda Rp2 juta pada Kamis (17/9/2020). Sementara TR divonis Rp35 juta pada Selasa (8/9/2020) lalu. Keduanya dianggap melanggar melanggar Perda Nonor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca juga: Viral Video Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih, Ternyata karena Jengkel Anak
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sri Hartati mengatakan kedua tersangka terjaring razia miras pada 19 Agustus lalu. "Keduanya sudah sering mengulangi dan pernah terkena denda juga sebelumnya," kata Hartati, seusai sidang di PN Bantul, Kamis (17/9/2020). Tersangka TR pernah terjaring razia pada 2018 lalu dan RA pada 2015 lalu.
Saat dilakukan razia di rumah TR ditemukan sebanyak 48 botol miras berbagai jenis. Hartati mengatakan dalih TR saat terjaring razia miras tersebut hanya pesanan teman-temannya untuk peringatan malam Sura. Sementara RA hanya untuk menambah penghasilan selain sebagai pengepul rongsokan.
Baca juga: Awalnya Jijik, Wanita Cantik Terpaksa Bersihkan Kali karena Tak Pakai Masker
RA mengaku tidak kapok kembali tertangkap dan disidang karena denda yang dikeluarkan masih lebih banyak dengan penghasilannya berjualan miras dan mengelola hiburan malam di Mancingan. "Dirazia kan tidak mungkin tiap hari," ucap RA.
Ia terpaksa berjualan miras karena penghasilan dari mengumpulkan botol bekas tidak bisa menutup biaya kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan 23,793 kg emas senilai Rp63 miliar yang diduga dikirim ke Cina dan Dubai.
Rupiah hari ini diprediksi melemah ke Rp17.870-Rp17.920 per dolar AS. IHSG juga diperkirakan bergerak terbatas pada Jumat (14/8).
Barcelona dan PSG sepakat transfer Ferran Torres dengan nilai 48,5 juta euro. Torres akan dikontrak PSG hingga 2031.
Iran dikabarkan segera bergabung dengan New Development Bank milik BRICS di tengah tekanan sanksi dan konflik dengan AS serta Israel.
Cek 5 desil prioritas bansos PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000 lewat HP dengan NIK melalui situs resmi Kemensos.